Seleksi CPNS 2023
4 Formasi Jalur Khusus Rekrutmen CPNS 2023, Jadi Prioritas dengan Peluang Lulus Lebih Besar
4 Formasi Jalur Khusus Rekrutmen CPNS 2023, jadi prioritas dengan peluang lulus lebih besar, Cek syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Pemerintah hanya fokus pada jabatan-jabatan tertentu.
Bima mengatakan, lowongan CPNS tersebut nantinya hanya diisi oleh jabatan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan.
"Untuk PNS itu masih terbatas pada jabatan-jabatan yang memang harus PNS. Misalnya untuk sekolah kedinasan, hakim, jaksa, diplomat, yang tidak mungkin diduduki PPPK," jelasnya, usai kegiatan di Buleleng, Bali, Senin (20/2/2023).
Sementara untuk jabatan yang murni bertugas melakukan pelayanan publik akan dialihkan ke formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurutnya, melalui seleksi PPPK, pemerintah dapat menyeleksi calon pegawai dengan kompetensi yang lebih maksimal.
"Ini juga berlaku di seluruh dunia jadi kita juga mengikuti seperti itu. Kalau PPPK, kami ambil yang terbaik dari yang ada di masyarakat untuk bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik," kata Bisma.
Tahun ini, seleksi PPPK kembali dibuka untuk formasi tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan. Untuk tenaga teknis sudah masuk tahap seleksi administrasi.
Lalu untuk formasi tenaga kesehatan sudah diumumkan.
Hanya saja untuk formasi guru belum diumumkan karena masih ada sejumlah perubahan formasi yang diusulkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sementara khusus seleksi CPNS di tahun ini, belum diputuskan.
Pihaknya masih fokus untuk seleksi PPPK formasi tenaga teknis.
"Yang pasti ada tambahan PPPK untuk guru dan tenaga kesehatan tahun ini. Kita Fokus PPPK dulu, biar tidak numpuk. Masyarakat biar tidak bingung," imbuhnya.
Bima Haris menambahkan, saat ini negara tengah menata birokrasi agar lebih adaptif dengan fokus terhadap PPPK.
Ia menegaskan, ke depan PNS hanya 20 persen, sisanya PPPK.
Dengan kebijakan ini, semua guru yang ada di sekolah negeri berstatus PPPK. Sekolah pun diharapkan tidak menerima guru berstatus honorer.
"Jadi semua guru sudah didata. Adanya PPPK, tidak ada guru honorer lagi. Apalagi sampai menerima. Kalau misal nantinya ditemukan, ada kerugian negara dan bisa dikenakan pidana," tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.