Berita Nasional

Santri di Samarinda Aniaya Juniornya Hingga Tewas di Ponpes

Seorang santri di Kota Samarinda Kalimantan Timur menganiaya juniornya hingga tewas. 

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi - Seorang santri di Kota Samarinda Kalimantan Timur menganiaya juniornya hingga tewas.  

POS-KUPANG.COM - Seorang santri di Kota Samarinda Kalimantan Timur menganiaya juniornya hingga tewas. 

Akibatnya santri senior berusia 20 tahun itu diamankan pihak kepolisian dari Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Dia diduga menganiaya juniornya yang masih berusia 14 tahun di salah satu pondok pesantren di Kota Samarinda

Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto mengatakan peristiwa tersebut berawal saat pelaku kehilangan uang dan menuduh korban mengambilnya.

“Korban tewas diduga karena dihajar seniornya. Awal kejadian uang pelaku hilang dan menuduh korban adalah pencuri. Sehingga atas kejadian tersebut korban dianiaya. Untuk pelaku kini ditahan di Polsek Sungai Pinang,” kata Noor dilansir Kompas.com.

Dia mengatakan pelaku diduga menganiaya korban dengan menghajar korban dengan kaki dan tangan.

“Pelaku tidak hanya sekadar bertanya, diduga juga menganiaya korban, dengan cara dipukul pada pipi kiri dan kanan dengan menggunakan tangan dan kaki," ujar Noor Dhianto.

Korban yang jatuh tersungkur itu sempat dibawa ke ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), namun semakin parah.

Baca juga: Suami di Kupang Aniaya Istri Hingga Kritis, Polisi Buru Pelaku

Kemudian korban dibawa ke klinik di sekitar Ponpes. Korban sempat hendak dirujuk ke RSUD AW Sjahranie sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Namun belum dapat dipastikan apakah korban meninggal di jalan atau di klinik terdekat.

“Atas kejadian itu, pihak Ponpes mengadu ke Bhabinkamtibmas hingga akhirnya sampai ke Polsek Sungai Pinang. Jadi setelah info kejadian itu diterima Polsek, tim langsung datang ke lokasi tersebut untuk olah TKP," ujar Noor.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Geram Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

"Pelaku usia dewasa 20 tahun sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum, dan kasus ini kita terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban anak bawah umur," katanya.

Sementara itu, pihak pengasuh Ponpes tak ingin berkomentar banyak. Pihak ponpes telah menyampaikan semuanya ke Polsek Sungai Pinang

Salah seorang petugas keamanan Ponpes, berinisial R mengatakan saat insiden berlangsung pada Sabtu (8/2/2023), dirinya hanya fokus menjaga keamanan di pintu pagar masuk pesantren.

Sehingga tidak begitu tahu apa yang terjadi di dalam asrama santri. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved