Seleksi PPPK 2022
Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Masuk Tahap Uji Kompetensi, Segera Pilih Tilok dan Cetak Kartu Ujian
Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 masuk tahap Uji Kompetensi, segera Pilih Tilok ( Titik Lokasi ) dan Cetak Kartu Ujian
POS-KUPANG.COM - Informasi terkini Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022. Saat ini Seleksi PPPK Tenaga Teknis memasuki tahap Uji Kompetensi.
Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Cetak Kartu Ujian telah berakhir Rabu 22 Februari 2023.
Bagi Anda yang belum Pilih Tilok, lokasi ujian akan secara otomatis ditetapkan oleh sistem.
Jadwal tersebut sesuai dengan Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022
Baca juga: Pelajari 15 Contoh Soal SKD Manajerial PPPK Tenaga Teknis 2022 Jelang Tes Kompetensi Teknis
Pemilihan Titik lokasi ujian dan Cetak Kartu Ujian iperlukan agar bisa mengikuti seleksi kompetensi yang dijadwalkan pada Maret-April mendatang.
Sementara itu, pelamar bisa Pilih Tilok dan Cetak Kartu Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2022 melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN dengan link sscasn.go.id.
Bagi yang masih bingung, berikut Cara Pilih Titik lokasi dan Cetak Kartu Ujian.
Jadi, misalnya peserta mendaftar pada instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memilih tilok di wilayah Provinsi Jawa Barat pada saat mendaftar, maka lokasi instansi tersedia yang muncul hanya yang berada di wilayah provinsi tersebut. Dalam hal ini berarti lokasi ujiannya di Kantor Regional III BKN Bandung.
Baca juga: Waktu Cetak Kartu Ujian PPPK Kemenag 2022 Berakhir Besok,Kapan Ujian Kompetensi? Ini Jawaban Kemenag
Contoh lain, peserta yang mendaftar pada instansi Pemerintah Kabupaten Bandung dan memilih lokasi wi wilayah Provinsi Jawa Barat pada saat mendaftar, maka lokasi instansi tersedia yang muncul yaitu Pusat Pendidikan Polisi Militer.
Sebagai informasi tambahan, tilok ujian peserta di provinsi yang sama dapat berbeda untuk setiap instansi. Hal ini karena instansi membuka titik lokasi mandiri atau bisa jadi BKN mendirikan tilok mandiri di luar kantor regional atau UPT BKN.
Hal yang harus diingat lainnya, peserta harus segera memilih tilok lewat laman SSCASN. Sebab jika melebihi 22 Februari 2023, lokasi ujian PPPK tenaga teknis 2022 akan ditetapkan secara otomatis oleh sistem. Nantinya pemilihan tilok akan ditentukan berdasarkan pilihan wilayah provinsi sebelumnya.
Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka Lebih Cepat dari PPPK 2022
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih terus menunggu usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK dari masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda), untuk menggelar seleksi calon aparatur sipil negara, atau CASN 2023.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, proses pengusulan formasi CPNS dan PPPK 2023 dilaksanakan paralel dengan seleksi PPPK tenaga teknis tahun anggaran 2022 yang masih berjalan.
Baca juga: Besok, Hari Terakhir Cetak Kartu Ujian PPPK Kemenag 2022, Begini Cara Pilih Titik Lokasi Ujian
"Sekarang kan masih proses pembahasan internal, paralel sama pengusulan. Mungkin bisa sampai April. Jadi kalau sebelum usulan formasi kan internal mereka merancang pengusulannya, baru ngajuin," ujar Averrouce.
"Kita masih ngomongin sama K/L/D nih suruh ngusulin. Kemarin masih berproses tuh sama K/L, karena mereka kebutuhannya paralel juga sama pengadaan 2022 yang PPPK. Mudah-mudahan sih, pasti lebih cepat dari 2022," sebutnya.
Averrouce berharap, pembukaan pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023 bisa dilakukan lebih cepat dibanding rekrutmen PPPK 2022 lalu.
Pasalnya, Pendaftaran PPPK Guru baru dibuka Oktober 2022, sementara PPPK Tenaga Teknis di Desember 2022.
Secara proyeksi, gelaran CASN 2023 target bisa mulai proses dan dilaksanakan lebih cepat daripada periode waktu tahun lalu. Averrouce meyakini itu bisa terpenuhi, karena pemerintah tinggal menghitung ulang jumlah formasi yang belum terpenuhi dari seleksi di tahun sebelumnya.
"Yang penting kita masih minta formasinya nih prosesnya sekarang. Tapi memang kita belun rilis resmi kapan mulai pengadaannya. Karena kita masih konsolidasi. Yang penting kita pastiin itu berproses, lebih cepat dari tahun 2022 lalu. Mudah-mudahan ya bulan Juni udah selesai," ungkapnya.
"Teman-teman juga mempertimbangkan monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan 2022. Jadi agak hati-hati, karema musti mempetimbangkan 2022," pungkas Averrouce.
Syarat jadi PNS
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan kembali membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Pembukaan seleksi CPNS 2023 direncanakan pada bulan Juni.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, pemerintah menargetkan bisa menetapkan formasi CPNS 2023 bulan April agar seleksi bisa segera dimulai.
Seleksi CPNS 2023 dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun seperti tahun sebelumnya, prioritas formasi masih diperuntukkan bagi guru dan tenaga kesehatan.
"Guru dan Nakes masih menjadi prioritas utama," jelas Alex Denni pada 27 Januari 2023
Sebelum mempersiapkan diri untuk mendaftar seleksi CPNS 2023 pada bulan Juni mendatang, Anda perlu mengetahui persyaratan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Syarat menjadi PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil pasal 23, yaitu:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Daftar Gaji PNS
Daftar gaji pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia, mulai dari golongan 1 hingga tertinggi, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Pegawai Negeri Sipil:
1. Golongan 1 (Gaji Pokok: Rp 1.560.700 - Rp 2.022.300) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga administratif, seperti sekretaris, operator komputer, dan staf administrasi.
2. Golongan 2 (Gaji Pokok: Rp 1.625.800 - Rp 2.115.000) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga teknis, seperti teknisi dan penyusun anggaran.
3. Golongan 3 (Gaji Pokok: Rp 1.703.300 - Rp 2.219.400) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga fungsional, seperti akuntan, pengawas keuangan, dan pengawas teknis.
4. Golongan 4 (Gaji Pokok: Rp 1.783.900 - Rp 2.322.100) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga pendidik, seperti guru, dosen, dan pengawas sekolah.
5. Golongan 5 (Gaji Pokok: Rp 1.877.600 - Rp 2.446.700) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga pendukung pendidikan, seperti tenaga kependidikan dan penjaga sekolah.
6. Golongan 6 (Gaji Pokok: Rp 1.986.800 - Rp 2.600.000) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga kesehatan, seperti perawat, bidan, dan dokter.
7. Golongan 7 (Gaji Pokok: Rp 2.114.800 - Rp 2.765.000) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga teknis tingkat lanjut, seperti pengembang aplikasi dan sistem informasi, serta peneliti.
8. Golongan 8 (Gaji Pokok: Rp 2.265.700 - Rp 2.957.000) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga fungsional tingkat lanjut, seperti ahli keuangan, ahli statistik, dan ahli pengembangan organisasi.
9. Golongan 9 (Gaji Pokok: Rp 2.441.300 - Rp 3.192.700) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga pendidik tingkat lanjut, seperti dosen senior dan guru besar.
10. Golongan 10 (Gaji Pokok: Rp 2.643.500 - Rp 3.447.500) Golongan ini umumnya diisi oleh jabatan fungsional tertentu, seperti pegawai peneliti, penyuluh pertanian, dan pengawas lingkungan.
11.Golongan 11 (Gaji Pokok: Rp 2.873.300 - Rp 3.763.800) Golongan ini umumnya diisi oleh jabatan fungsional tertentu, seperti pengacara, akuntan publik, dan kepala lembaga. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.