Berita Kota Kupang
Rapat Dengar Pendapat Pemkot Kupang DPRD Bahas Nama Jalan, Keluarga WJ Lalamentik Ungkap Kekecewaan
RDP digelar di ruang Komisi I DPRD Kota Kupang, Selasa 21 Februari 2023 siang dipimpin ketua Komisi I Yuven Tukung.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi I DPRD Kota Kupang, Pemerintah Kota ( Pemkot Kupang ) dan keluarga WJ Lalamentik melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan pergantian nama jalan WJ Lalamentik.
RDP digelar di ruang Komisi I DPRD Kota Kupang, Selasa 21 Februari 2023 siang dipimpin ketua Komisi I Yuven Tukung.
Maggy Lalamentik mengaku pihaknya sangat pihaknya kecewa ketika adanya pergantian nama itu. Ia tidak menyangka akan terjadi hal demikian karena merasa selama ini tidak terjadi masalah apapun.
"Kami sakit hati karena, salah apa pak WJ Lalamentik ini. Selama ini tidak terjadi apa-apa yang menyakiti," kata dia.
Dia menyebut penamaan jalan itu merupakan penghargaan satu-satunya bagi almarhum. Sebab itu menjadi kebanggaan keluarga yang saat ini masih ada.
Baca juga: Kota Kupang Jadi Tuan Rumah Rakorda Kominfo Provinsi NTT Tahun 2023
Baginya itu merupakan sebuah pelecehan bagi WJ Lalamentik yang tanpa ada konfirmasi dan hanya membiarkan papan nama WJ Lalamentik dibiarkan tergeletak begitu saja pasca pergantian.
Sejarah dari WJ Lalamentik, menurut dia, diakui banyak orang. Pemberian nama jalan WJ Lalamentik itu merupakan bentuk penghargaan. Oleh karena itu, Maggy berharap agar nama jalan itu bisa dikembalikan seperti semula.
Dia menyarankan agar bisa memberikan nama jalan bagi Brigjen Iman Budiman, sebaiknya Pemkot Kupang bisa menggunakan jalan lainnya yang sebenarnya masih banyak.
Baca juga: Dukcapil Kota Kupang Imbau Pegawai Untuk Instal IKD
"Kami mengharapkan DPRD Kota Kupang agar membantu mengembalikan penghargaan itu," sebut dia.
Keluarga lainnya Erlin Kupa, mempertanyakan tentang dasar pergantian nama jalan yang justru nama orang, yang sebenarnya juga tidak diketahui oleh banyak orang di NTT.
Nama WJ Lalamentik itu, kata dia, diberikan semasa almarhum masih hidup. WJ Lalamentik, yang merupakan seorang Gubernur harusnya diabadikan sebagai nama jalan, apalagi berdekatan dengan Kantor Gubernur NTT.
Ia ingin mendapat jawaban dari Pemkot Kupang tentang dasar pergantian. Karena mengganti nama itu, menurut dia sangat gampang dilakukan oleh Pemerintah tanpa ada pertimbangan lebih jauh.
Keluarga juga menegaskan agar Pemerintah bisa segera kembalikan nama jalan itu dengan kepastian waktu. Sehingga tidak ada lagi perdebatan ataupun polemik ini tidak berlangsung lama.
Baca juga: Komisi I DPRD Kota Kupang Sebut Outsourcing Bukan Solusi Bagi PTT
Anggota DPRD Mokrianus Lay, mendorong Pemkot Kupang agar ada pertimbangan pergantian nama jalan itu. Sebab, ia juga merasa kecewa dengan pergantian nama jalan WJ Lalamentik.
Dia bahkan, tidak mengetahui secara pasti tentang nama Almarhum Brigjen Iman Budiman. Politisi Hanura juga ingin agar kepastian tentang pergantian nama jalan itu kembali WJ Lalamentik.
Jemari Yoseph Dogon menambahkan ketika peristiwa itu terjadi, hampir tiap hari adanya diskusi intens oleh berbagai kalangan termaksuk anggota DPR RI di Jakarta.
"Memang ada, saya ikuti ada pemenggalan tidak keseluruhan. Persoalannya WJ Lalamentik ini tokoh. Dia sudah dari dulu, kenapa harus dipenggal," kata dia.
Oleh karena itu, dia menolak pergantian nama itu. Ia sendiri menegaskan agar nama WJ Lalamentik tetap digunakan tanpa pergantian nama lain. Ia menyebut masih jalan di Kota Kupang yang belum diberi nama jalan.
Kendati pun Pemkot Kupang punya hak veto namun sepanjang tidak ada keributan. Artinya ada mekanisme yang terlewati yakni melakukan pertemuan dengan DPRD agar mendapat keputusan. Ketika gejolak ini hadir, justru terlihat adanya gejolak yang terjadi.
Baca juga: Gree Indonesia Resmi Buka Proshop Terbesar di Kota Kupang, Beri Layanan Konsultasi
Ia menyoroti kepentingan pergantian nama jalan itu. Dia tidak sependapat nama jalan WJ Lalamentik diganti dengan nama lain. Karena WJ Lalamentik merupakan Gubernur NTT pertama yang mesti diberi penghargaan dengan mempertahankan nama WJ Lalamentik.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Rony Lotu juga ikut mempertanyakan pergantian nama jalan itu. Dia berujar bahwa DPRD baru mengetahui ketika nama jalan itu telah diganti.
Ia bercerita nama WJ Lalamentik itu telah ada sejak dahulu. Sehingga tidak perlu lagi ada perubahan nama pada kawasan tersebut. Ia justru mempertanyakan gagasan bahwa Brigjen Iman Budiman yang menggelorakan kelor.
Sebab, kelor yang ada justru stagnan dan semua terasa biasa saja di NTT, khususnya di Kota Kupang.
"Saran saya nama itu dikembalikan ke aslinya. Kembalikan ke aslinya," kata dia.
Ia mengingatkan pemerintah agar ketika ada perubahan seperti ini, bisa melibatkan DPRD sehingga tidak bisa informasi ke masyarakat.
Yuven Tukung mempertegas bahwa perlu ada pendasaran dari pergantian itu. Karena ini erat kaitannya dengan sejarah maka nama jalan WJ Lalamentik tidak boleh diganti.
Apalagi, hal ini sebagai bentuk penghargaan bukan saja ke WJ Lalamentik tetapi juga bagi Gubenur yang waktu itu memberikan nama jalan itu.
Sisi lain, pertimbangan lainnya seperti administrasi kependudukan yang perlu dirubah jika terjadi pergantian. Bayangkan, kata dia, semua penduduk di sepanjang kawasan itu harus mengganti administrasi kependudukan.
"Saya setuju kita menghormati peran beliau, dalam hal ini Iman Budiman. Karena itu bentuk penghormatan kita, masih ada banyak ruas jalan, yang kita bisa gunakan mengabadikan nama dan jasa beliau ketika mengabdi di Kupang," jelas dia.
Politisi NasDem ini juga mengingatkan pemerintah agar melakukan segala kebijakan dengan pertimbangan dari segala aspek. Yuven meminta agar selain ada Surat Keputusan ( SK) nama jalan, perlu juga ada Perda sebagai ketetapan yang kuat.
Komisi I juga mendukung penuh pendataan tentang karakteristik jalan yang ada di Kota Kupang agar tidak terjadi lagi kebingungan bagi siapapun.
Mohon Maaf
Asisten I Setda Kota Kupang Jeffry Pelt menyampaikan permohonan maaf ke keluarga, karena pada saat pergantian nama jalan itu kemudian papan nama hanya digeletak di tempat itu. Ia mengaku ada kesalahan yang dilakukan oleh staf dari dinas PUPR Kota Kupang.
Saat itu, dirinya diperintahkan oleh Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh untuk melakukan pembinaan ke staf itu, yang membiarkan plang nama jalan WJ Lalamentik tergeletak di tanah.
"Permintaan, rasa resah dari keluarga Lalamentik, setelah ketemu pak PJ Wali Kota, kemudian kami dipanggil. Beliau telah memerintahkan untuk melakukan pendataan nama jalan di Kota Kupang," kata dia.
Dia juga mengaku dirinya telah diperintahkan oleh Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh untuk mendata nama jalan. Hasil temuannya masih banyak nama jalan yang belum ada surat keputusannya.
Jeffry menerangkan, Penjabat Wali Kota juga meminta agar Pemerintah Kota Kupang mencari jalan agar digunakan sebagai nama jalan almarhum Brigjen Iman Budiman.
Baca juga: Komisi I DPRD Kota Kupang Sebut Outsourcing Bukan Solusi Bagi PTT
Sejauh ini tim sedang bekerja melalukan survei dan telah ada usulan yang didapat yakni jalan di depan KOREM menuju GOR dan di samping KOREM 161 Wira Sakti.
"Terhadap keluarga Iman Budiman sudah kami komunikasikan dan mereka prinsipnya mereka mengikuti keputusan pemerintah," kata dia.
Jeffry mengatakan setelah tim melakukan pekerjaan ini, maka semua nama jalan akan diberi SK. Dia memastikan bahwa pemerintah merespon positif permintaan dari keluarga WJ Lalamentik.
Dia menegaskan dirinya tidak memastikan mengganti kembali nama jalan itu. Karena saat ini tim sedang melakukan kerja. Dia tidak ingin ada polemik jika kepastian tidak bisa dijalankan secepatnya.
Jeffry meminta mengajak semua pihak untuk saling menghormati semua proses yang ada dan bisa bersabar. Semua masukan ini disampaikan ke Penjabat Wali Kota George Hadjoh.
DPRD juga sepakat kalau Pemerintah Kota Kupang mengusulkan nama jalan Iman Budiman berada di dua opsi yang sedang disurvei itu. DPRD juga berjanji akan mengawal proses ini pasca RDP. (Fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.