Berita Manggarai Barat
Imigrasi Labuan Bajo Musnahkan Cap Versi Lama
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo memusnahkan cap keimigrasian versi lama dengan cara dibakar.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo memusnahkan cap keimigrasian versi lama dengan cara dibakar.
Hadir, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Ibnu Ismoyo, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, Esau Mesias Louk Fanggi dan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Selfiani Marliana Nautani.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra menyampikan bahwa pemusnahan cap keimigrasian versi lama ini dilakukan guna menindaklanjuti surat dari Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1- PB.06.04-018 Tanggal 3 Mei 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemusnahan Cap Keimigrasian Versi Lama di Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo.
Baca juga: Imigrasi Kupang Hadirkan Easy Passport di Maritaing
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo Gelar Jempolan Bajo di Ruteng
“Cap keimigrasian yang dimusnahkan merupakan cap yang tercantum dalam daftar cap keimigrasian versi lama, yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Pemusnahan akan dilakukan dengan cara dibakar,” ungkap Jaya Mehendra.
Sementara itu dalam sambutannya Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Ibnu Ismoyo menjelaskan bahwa cap versi lama dimusnakan untuk mencegah petugas melakukan penyelewengan.
“Kegiatan pemusnahan cap keimigrasian yang lama ini dilaksanakan dalam rangka pengamanan. Pengamanan dalam hal ini termasuk dalam pengamanan material, cap, dan personil,” tutur Ismoyo.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan melalui proses pembakaran di halaman Kantor Imigrasi Labuan Bajo yang didahului oleh penandatangan Berita Acara Pemusnahan cap. (*/pol)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.