Pemilu 2024

SBY Pertanyakan Rencana Ganti Sistem Pemilu

Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono buka suara soal rencana perubahan sistem Pemilu seiring masuknya gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Editor: Alfons Nedabang
via sosok grid.id
Susilo Bambang Yudhoyono. SBY pertanyakan rencana ganti sistem Pemilu. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara soal rencana perubahan sistem Pemilu seiring masuknya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui pernyataan yang diunggahnya melalui akun Facebook pribadinya, SBY mempertanyakan efektivitas pelaksanaan pemilu tahapannya sudah mulai berjalan, namun berpotensi berubah di tengah jalan akibat putusan MK.

"Informasinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih dan kemudian dijalankan di negeri ini," tulis SBY, dikutip Minggu 19 Februari 2023.

"Tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan?" tulisnya lebih lanjut.

"Ini tentu dengan asumsi bahwa MK akan memutuskan Sistem Proporsional Tertutup yang mesti dianut dalam Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini," tutur SBY.

SBY juga mempertanyakan kegentingan apa yang dikejar sehingga sistem Pemilu perlu diganti di tengah berlangsungnya Pemilu 2024. SBY kemudian memberikan contoh terjadinya pergantian sistem Pemilu di tengah Pemilu saat kegentingan pada tahun 1998 silam.

Baca juga: Aboe Bakar Al Habsyi Serukan Pesan Ini Jelang Pemilu 2024: Jaga Suasana, Jangan Golput

"Apakah saat ini, ketika proses pemilu telah berlangsung, ada sebuah kegentingan di negara kita, seperti situasi krisis tahun 1998 dulu misalnya, sehingga sistem pemilu mesti diganti di tengah jalan," ujarnya.

Menurut SBY, peluang mengubah sistem Pemilu terbuka lebar. Hanya saja, ia berpendapat sebaiknya sistem proporsional  yang saat ini digunakan diubah pada waktu yang tepat.

SBY mengistilahkannya dengan "masa tenang", yang dilakukan dengan musyawarah alih-alih mengambil jalan pintas dengan mengajukan gugatan ke MK.

"Ketimbang mengambil jalan pintas melakukan judicial review ke MK. Sangat mungkin sistem pemilu Indonesia bisa kita sempurnakan, karena saya juga melihat sejumlah elemen yang perlu ditata lebih baik," tambahnya.

SBY meyakini sistem Pemilu di Indonesia bisa disempurnakan dan ditata lebih baik, bukan sekadar dari Sistem Proporsional Terbuka atau tertutup semata.

"Dalam tatanan kehidupan bernegara yang baik dan dalam sistem demokrasi yang sehat, ada semacam konvensi baik yang bersifat tertulis maupun tidak," tulis SBY.

"Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara. Perlu dilibatkan. Ada yang menggunakan sistem referendum yang formal maupun jajak pendapat yang tidak terlalu formal," tulisnya.

Baca juga: NTT Memilih, KPU Tetapkan Dapil RI di NTT Sama Seperti Pemilu 2019

Ia menilai lembaga negara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak boleh begitu saja memakai kekuatan berlebih untuk melakukan perubahan mendasar, terlebih menyangkut hajat hidup masyarakat.

SBY menyebut rakyat perlu diikutsertakan untuk bicara dan dilibatkan, karena hal itu sesuai dengan negara Indonesia yang menganut paham demokrasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved