Berita Rote Ndao

Lanal Pulau Rote Monitoring Manfaat TNP Laut Sawu Bersama BKKPN Kupang Wilker Rote

Lamek menjelaskan, TNP (Taman Nasional Perairan) Laut Sawu merupakan kawasan pariwisata yang memiliki potensi besar untuk pengembangan ekowisata.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
MONITOR - Lanal Pulau Rote bersama BKKPN Kupang wilayah kerja Rote Ndao melaksanakan kegiatan Monitoring Aktifitas Pemanfaatan dan Kesesuaian Zonasi TNP (Taman Nasional Perairan) Laut Sawu Kabupaten Rote Ndao. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Pangkalan TNI AL Pulau Rote atau Lanal Pulau Rote bersama BKKPN (Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional) Kupang wilayah kerja Rote Ndao melaksanakan kegiatan Monitoring Aktifitas Pemanfaatan dan Kesesuaian Zonasi TNP (Taman Nasional Perairan) Laut Sawu Kabupaten Rote Ndao.

Hal ini diungkapkan Danlanal Pulau Rote, Letkol Marinir Nikodemus Balla melalui Dan Unit Intel Lanal Pulau Rote Letda Laut (S) Y. Lamek Koranglawang kepada POS-KUPANG.COM pada Senin, 20 Februari 2023.

Baca juga: Lanal Rote Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Badai Seroja

"Kami bersama BKKPN Kupang wilayah kerja Rote Ndao melaksanakan kegiatan Monitoring Aktifitas Pemanfaatan dan Kesesuaian Zonasi TNP (Taman Nasional Perairan) Laut Sawu Kabupaten Rote Ndao selama 2 hari pada Kamis, 16 Februari 2023 hingga Jumat, 17 Februari 2023," ujar Lamek.

Ia menyebut, kegiatan monitoring dilaksanakan menggunakan Speed Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) 'Ita Esa' yang berlangsung di perairan Rote Barat Laut, sekitar Pulau Nuse dan Pulau Do'o.

Ia melanjutkan, kegiatan tersebut guna memberikan himbauan hal-hal sebagai berikut;

Pertama, larangan penangkapan terhadap Biota Laut yang dilindungi seperti Hiu Paus (Whale Shark)  dilindungi dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013.

Baca juga: Musibah Tenggelamnya Kasih 25, Lanal Rote Bantu Upaya Pencarian Korban

Berikutnya, Pari Manta dilindungi dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014.
Mamalia Laut (Lumba-lumba, Paus, Dugong) dilindungi dalam PP Nomor 7 Tahun 1999, Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018.

Lalu Ikan Napoleon dilindungi dalam  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2013.
Penyu (Sea Turtle) dilindungi dalam  PP Nomor 7 Tahun 1999 dan PerMen LHK  Nomor 20 Tahun 2018.

Selanjutnya, Kima dilindungi dalam PP Nomor 7 Tahun 1999 dan PerMen LHK Nomor 20 Tahun 2018 dan Bambu Laut  dilindungi dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2020.

Kedua,  larangan Stop Bom dan Racuni Ikan sesuai UU Nomor 31 Tahun 2004 dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan bagi pelaku pengeboman dan racun ikan.

Ketiga, menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Keempat, menghimbau kepada nelayan untuk aktifitas penangkapan sesuai dengan Zonasi TNP Laut Sawu.

Lamek menjelaskan, TNP (Taman Nasional Perairan) Laut Sawu merupakan kawasan pariwisata yang memiliki potensi besar untuk pengembangan ekowisata.

Baca juga: Wujud TNI Cinta Rakyat, Dandim 1627/Rote Ndao Tinjau Progres Pembangunan 3 RTLH

Lebih lanjut kata dia, beberapa aktifitas yang dapat dikembangkan antara lain wisata bahari, budaya dan pendidikan/konservasi yang luasnya lebih dari 3.5 juta hektar, yang terdiri dari 2 bagian yaitu wilayah perairan Selat Sumba dan sekitarnya seluas 567.165,64 hektar dan wilayah perairan Pulau Sabu-Rote-Timor-Batek dan sekitarnya seluas 2.953.964,37 hektar yang sebagian besar termasuk dalam wilayah kerja Lanal Pulau Rote.

Dirinya juga menerangkan, tim monitoring sebanyak 9 orang terdiri dari Lanal Pulau Rote, Letda Rahmad Hadi dan Letda Y. Lamek Koranglawang, BKKPN Wilker Rote Ndao, Rian Afif dan Azer Tabu Ama, Personel Thrive Conservation, Veronika Haning, Made Abioga dan Gloria Lado, Pokmaswas Cinta Laut, Esau Loe dan Paulus Tungga.

Baca juga: Danlantamal VII Kupang Beri Motivasi Kepada Calon Anggota TNI AL

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved