Berita Sikka
Kantor Imigrasi Maumere Bentuk Tim Pora Tingkat Kecamatan di Lembata
Selain itu, pelaporan orang asing yang menginap serta sosialisasi peraturan keimigrasian yang baru, visa rumah kedua atau secondhome visa.
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, di bawah Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, menggelar Rapat Koordinasi Tim Penanganan Orang Asing (Pora) dan Pembentukan Tim Pora Tingkat Kecamatan di Kabupaten Lembata.
Sebelumnya anggota Tim Pora kabupaten itu hanya beranggotakan instansi tingkat kabupaten. Namun, untuk penguatan pengawasan dibentuklah tim Pora tingkat kecamatan yang beranggotakan seluruh camat, Koramil, Kapolsek dan Kapolsubsektor se-Kabupaten Lembata, Kamis, 16 Februari 2023.
Baca juga: Pakta Integritas Bukti Komitmen Imigrasi Maumere Jelang Pemilu 2024
Dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Christian Penna, bersama staf, kegiatan tersebut belangsung di Aula Olympic Hotel Lembata.
Christian Penna, mengharapkan bahwa Rakor Tim Pora Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Lembata kali ini akan menyerap banyak informasi untuk menjadi bahan evaluasi serta menjadi momentum bersama untuk dapat bersinergi dan bekerja sama dalam mengoptimalkan pengawasan khususnya mengenai keberadaan maupun kegiatan orang asing di wilayah itu.
Baca juga: Perlu Ada Layanan Imigrasi di Lembata
Chris berharap peserta Rakor proaktif dalam diskusi serta berbagi informasi untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi khususnya terkait dengan urusan perlintasan orang asing yang terjadi di pelosok- pelosok Pulau Lembata.
Dalam laporannya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Hendi Kurnia Darmawan, mengatakan, pembentukan Tim Pora Tingkat Kecamatan di Kabupaten Lembata bertujuan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah ini.
Baca juga: Kantor Imigrasi Kupang Gandeng Dua Media untuk Sebarkan Informasi Pelayanan
Poin- poin penting yang dibahas dalam kesempatan ini adalah pembentukan Tim Pora tingkat kecamatan beranggotakan camat, Kapolsek, Koranmil dan Kapolsubsektor se-Kabupaten Lembata, penguatan pengawasan orang asing di tingkat kecamatan ke bawah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan orang asing.
Selain itu, pelaporan orang asing yang menginap serta sosialisasi peraturan keimigrasian yang baru, visa rumah kedua atau secondhome visa.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan sinergi antarpemangku Tugas dan Fungsi Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Lembata. Kegiatan ini mendapat respon positif dari Pemkab Lembata dan masyarakat.
Mengingat wilayah Kabupaten Lembata merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi pariwisata dan aset Perusahaan Budidaya Mutiara, PT Cendana indoPearls, maka tak heran bila daerah Lembata menjadi tujuan wisata dan tenaga kerja asing.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena pengawasan terhadap orang asing merupakan salah satu bentuk upaya menjaga kedaulatan negara khususnya di Kabupaten Lembata," kata Kepala Badan Kesbangpolinmas, Lembata, Petrus Kanisius Pay.
Petrus menyampaikan bahwa geografis Lembata yang berkepulauan juga agak menyulitkan pemantauan karena dari segi SDM banyak warga sipil yang belum memahami betul tentang UU Keimigrasian, serta banyaknya pintu masuk perairan yg belum sepenuhnya di atur.
Baca juga: Imigrasi Maumere Validasi Keabsahan Travel di Bali
Ia mengharapkan agar pemerintahan di Kabupaten Lembata, dari tingkat desa juga kecamatan berperan aktif untuk memberikan informasi sebagai wujud apresiasi nyata dan bentuk kepedulian sebagai anggota Tim Pora ini.
Tim Pora tingkat kecamatan kabupaten ini dilaksanakan dengan tetap mengedepankan pembinaan dan sosialisasi, termasuk sebagai salah satu dukungan terhadap iklim wisata dan pengawasan di wilayah kabupaten Lembata.
Rapat Pembentukan Tim Pora ini tetap mengikuti
protokol kesehatan dan digelar sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi orang asing dan menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi warga Indonesia khususnya warga Kabupaten Lembata. (*/pol)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS