Berita Kota Kupang
Vonis Majelis Hakim Tingkat Banding, Mantan Kadis PUPR Kota Kupang Dipidana 4 Tahun Penjara
Demikian amar putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Kupang yang salinannya telah diterima jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terdakwa Benyamin Hendrik Ndapamerang, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kota Kupang mendapat vonis Majelis Hakim tingkat banding selama empat tahun penjara.
Benyamin Hengky Ndpamerang juga dihukum pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Demikian amar putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Kupang yang salinannya telah diterima jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT.
Baca juga: Cegah Stunting, Bank NTT Beri Bantuan Dana RP 45 Juta Kepada Puskesmas Oepoi Kota Kupang
Majelis Hakim dalam diktum putusannya juga menyatakan terdakwa Benyamin Hendrik Ndapamerang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” demikian petikan amar putusan banding.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (In kracht), dan Jaksa Eksekutor Kejati NTT Herry Ch. Franklin, SH., telah melakukan eksekusi terhadap putusan banding tersebut.
Baca juga: DPRD Harap Dirut Perumda Air Minum Kota Kupang Bawa Angin Segar
Dengan demikian Benyamin Hengky Ndapamerang terhitung sejak Senin 13 Februari 2023 siang telah resmi berstatus sebagai terpidana dan menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II Kupang.
Vonis hukuman ini lebih tinggi dari amar putusan pada pengadilan tingkat pertama.
Pasalnya, Benyamin Hengky Ndapamerang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Selain hukuman penjara, Hengky juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Amar putusan hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.