Pemilu 2024
Pemilu 2024, KPU Tetapkan 3 Dapil di Malaka dan Alokasi Kursi Dewan
Sedangkan daerah pemilihan (Dapil) II ini meliputi Kecamatan Malaka Barat, Kecamatan Weliman, Wewiku, dan Rinhat.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, telah menetapkan daerah pemilihan atau dapil di Kabupaten Malaka yakni tetap menggunakan III Dapil.
Pertama daerah pemilihan (Dapil) I ini meliputi Kecamatan Malaka Tengah Kobalima, dan Kobalima Timur.
Sedangkan daerah pemilihan (Dapil) II ini meliputi Kecamatan Malaka Barat, Kecamatan Weliman, Wewiku, dan Rinhat.
Kemudian daerah pemilihan (Dapil) III ini meliputi Kecamatan Malaka Timur, Sasitamean, Botin Leobele, Io Kufeu, dan Laenmanen.
Baca juga: Bupati Simon Nahak Lantik 2 Camat di Malaka, Begini Pesannya
Hal ini disampaikan Juru Bicara Komisi KPU Malaka, Yosep Nahak kepada POS-KUPANG.COM di Betun, Rabu 8 Februari 2023.
Terkait dengan jumlah kursi anggota DPRD di Dapil Malaka I sebanyak 9 kursi, Malaka II sebanyak 10 kursi, dan Malaka III sebanyak 6 kursi.
"Dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan sudah ditetapkan dengan PKPU nomor 6 tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang," tutupnya. (nbs)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.