Berita Belu
Pemerintah Berlakukan Bebas Visa untuk Warga Timor Leste, Berlaku Mulai Hari Ini
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A. Halim kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Senin 13 Februari 2023.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, BELU - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberlakukan kebijakan bebas visa bagi warga Negara Timor Leste yang masuk atau berkunjung ke Indonesia.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-0058.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (E-VOA), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA), dan bebas visa kunjungan (BVK) untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Covid 2019 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Februari 2023.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A. Halim kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Senin 13 Februari 2023.
Baca juga: Wakil Bupati Aloysius Haleserens Ajak MUI Bersinergi Bangun Belu
Dikatakannya, pemberlakuan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga Negara asal Timor Leste tersebut berlaku mulai Senin, 13 Februari 2023.
"Hari ini mulai, Senin, 13 Januari 2023 akan diberlakukan bebas visa kunjungan warga Negara Timor Leste ke Indonesia dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa, fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) tersebut dapat digunakan untuk melakukan kegiatan diantaranya kunjungan wisata, kunjungan pembelian barang, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan rapat, kunjungan pembicaraan bisnis dan Transit.
"Fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ini memiliki jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang," tegasnya.
Baca juga: Hari Ini, MUI Kabupaten Belu Akan Gelar Musda Ke VIII
Lanjutnya, Pemberian fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) kepada warga negara asing juga memperhatikan persyaratan yakni paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan.
Selain itu tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
"Bagi warga negara Timor Leste yang akan masuk ke wilayah Indonesia dapat melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yaitu diantaranya PLBN Mota’ain di Kabupaten Belu, PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka," paparnya.
Ia berharap agar kebijakan bebas visa Kunjungan ini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asal Timor Leste untuk datang ke Indonesia.
"Semoga dengan adanya kebijakan Bebas Visa Kunjungan ini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asal Timor Leste untuk datang ke Indonesia serta geliat perekonomian di daerah perbatasan Indonesia dengan Timor Leste," terangnya.
Melalui Surat Edaran ini, kata Halim, Pemerintah Indonesia resmi menambah jumlah negara yang diberikan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang sebelumnya 9 negara menjadi 10 negara.
"Negara-negara tersebut diantaranya, Timor Leste, Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam," tutupnya. (Cr.23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.