Kabar Artis

Venna Melinda Dituduh Bongkar Aib Soal Ranjang, Ferry Irawan Sampai Murka hingga Gugat Cerai

Sebelumnya , Venna Melinda yang juga mantan istri Ivan Fadila itu mengaku mendapat Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT hingga kasus itu dilaporkan

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
MURKA -- Ferry Irawan sampai murka usai Venna Melinda ungkap abi ranjang 

POS KUPANG.COM -- Drama rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan masih saja berlansgung

Sebelumnya , Venna Melinda yang juga mantan istri Ivan Fadila itu mengaku mendapat Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT hingga kasus itu dilaporkan ke Polda Jawa Timur

Dan menurut rencana , Venna Melinda yang juga ibu kandung Varrel Bramasta dan Athala Naufal itu akan menggugat cerai Ferry Irawan , namun kenyataannya sang suami yang malah menggugat mantan Puteri Indonesia itu

Dia Ferry Irawan akhirnya mengambil langkah pertama untuk menceraikan Venna Melinda

Padahal, sebelumnya Venna Melinda yang bersikukuh menceraikan Ferry Irawan

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok 12 Februari 2023, Pisces Merasa Tercabik, Aries Tak Bahas Orang Ketiga

Namun, kini Ferry Irawan terlebih dahulu mengajukan gugatan cerai.

Bukannya tanpa alasan Ferry Irawan menggugat cerai Venna.

Disebutkan kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, Ferry menggugat cerai lantaran murka aibnya soal ranjang dibuka sang istri.

Tak hanya itu, Venna juga menuding Ferry tak memberinya nafkah.

"Dari awal kasus KDRT sampai masalah ranjang semua dibuka," ujar Sunan Kalijaga, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Kamis (9/2/2023).

Menurut Sunan, yang dilakukan Venna itu menjatuhkan harkat dan martabat Ferry Irawan.

Baca juga: Ferry Irawan Tak Mau Kalah dari Venna Melinda , Ajukan Cerai Terlebih Dahulu

"Itu menjatuhkan klien kami, karena sebenarnya dua hal itu tidak ada hubungannya," tukasnya.

Sunan juga menyebut, tak sepantasnya Venna menuding Ferry tidak memberinya nafkah.

"Soal nafkah, dibilang tak bermodal dan sebagainya, ini keterlaluan," tegasnya.

Sunan lantas meminta Venna membuktikan ucapannya di pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved