Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun
Febrie Adriansyah Minta Johnny Plate Kooperatif, Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi
Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejaksaan Agung RI meminta Johnny G Plate kooperatif dalam kasus dugaan korupsi Rp 1 triliu7n dalam proyek tower BTS 3T.
Begini Konstruksi Kasusnya
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Kerugian negara dalam kasus tersebut, ditaksir mencapai Rp 1 triliun dan besar kemungkinan bisa bertambah.
Pembangunan BTS itu digunakan untuk menyediakan layanan di daerah 3T yakni terdepan, tertinggal terluar).
Baca juga: Terjadi Gangguan Telekomunikasi Biak-Jayapura, Begini Penjelasan Menkominfo Johnny G. Plate
Dalam kasus ini, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada lima orang dengan predikat yang berbeda-beda.
Lima tersangka itu, masing-masing Anang Achmad Latif, (Direktur Utama BAKTI Kominfo), Mukti Ali (Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment).
Berikutnya, Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy). Galubang Menak ( Dirut PT Mora Telematika Indonesia) dan Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development UI 2020.
Lima oknum tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.