Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun

Febrie Adriansyah Minta Johnny Plate Kooperatif, Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi

Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejaksaan Agung RI meminta Johnny G Plate kooperatif dalam kasus dugaan korupsi Rp 1 triliu7n dalam proyek tower BTS 3T.

|
Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SUDAH DIPANGGIL - Kejaksaan Agung RI telah memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 1 triliun. Kasus ini mencuat dalam item pengadaan tower base transceiver station (BTS) untuk menyediakan layanan telekomunikasi di daerah 3T. 

Begini Konstruksi Kasusnya

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Kerugian negara dalam kasus tersebut, ditaksir mencapai Rp 1 triliun dan besar kemungkinan bisa bertambah.

Pembangunan BTS itu digunakan untuk menyediakan layanan di daerah 3T yakni terdepan, tertinggal terluar).

Baca juga: Terjadi Gangguan Telekomunikasi Biak-Jayapura, Begini Penjelasan Menkominfo Johnny G. Plate

Dalam kasus ini, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada lima orang dengan predikat yang berbeda-beda.

Lima tersangka itu, masing-masing Anang Achmad Latif, (Direktur Utama BAKTI Kominfo), Mukti Ali (Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment).

Berikutnya, Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy). Galubang Menak ( Dirut PT Mora Telematika Indonesia) dan Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development UI 2020.

Lima oknum tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved