Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun

Febrie Adriansyah Minta Johnny Plate Kooperatif, Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi

Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejaksaan Agung RI meminta Johnny G Plate kooperatif dalam kasus dugaan korupsi Rp 1 triliu7n dalam proyek tower BTS 3T.

|
Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SUDAH DIPANGGIL - Kejaksaan Agung RI telah memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 1 triliun. Kasus ini mencuat dalam item pengadaan tower base transceiver station (BTS) untuk menyediakan layanan telekomunikasi di daerah 3T. 

POS-KUPANG.COM - Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung RI meminta Johnny G Plate bersikap kooperatif untuk diperiksa terkait dugaan kasus korupsi pada institusi yang dinakhodainya.

Harapan ini disampaikan Febrie Ardiansyah, menyusul pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun.

Kasus itu terjadi dalam item pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) untuk menyediakan layanan telekomunikasi di daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).

Untuk itu, Kejaksaan Agung berharap agar Johnny G Plate kooperatif dengan memenuhi surat pemanggilan tersebut.

Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan akan berlangsung hari ini, Kamis 9 Februari 2023, Johnny G Plate memberikan kesaksian dalam kapasitas sebagai saksi atas kasus tersebut.

Baca juga: Menkominfo Johnny G. Plate Tekankan Pentingnya Sumber Daya Manusia Dalam Smart City

Namun hingga kini belum ada kabar pasti dari Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut, apakah hadir atau berhalangan hadir dalam pemeriksaan nanti.

"Belum ada kabar. Belum ngabarin. Tunggu saja. Mudah mudahan datang," kata Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Rabu 8 Februari 2023 malam.

Meski berharap Johnny G Plate datang memenuhi panggilan, namun ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan kehadiran Menkominfo itu.

Demikian juga ketika ditanya tentang kemungkinan pemanggilan ulang jika Johnny G Plate berhalangan hadir.

"Besok saja. Enggak usah berandai-andai," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Rabu 8 Februari 2023 malam.

Sebagai informasi, Johnny G Plate dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis 9 Februari 2023, hari ini.

Sesuai agenda yang telah disiapkan, pemeriksaan Menkominfo itu direncanakan dimulai sejak pagi, pukul 10.00 WIB.

"Jadwal pemanggilan kan jam 10.00 WIB," kata Kuntadi pada Rabu 8 Februari 2023 malam.

Saat ini Johnny G Plate menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan. Dan, hari ini, Kamis 9 Februari 2023, merupakan puncak acara HPN 2023.

"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023," kata Johnny saat dikonfirmasi pada Rabu 8 Februari 2023.

Begini Konstruksi Kasusnya

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Kerugian negara dalam kasus tersebut, ditaksir mencapai Rp 1 triliun dan besar kemungkinan bisa bertambah.

Pembangunan BTS itu digunakan untuk menyediakan layanan di daerah 3T yakni terdepan, tertinggal terluar).

Baca juga: Terjadi Gangguan Telekomunikasi Biak-Jayapura, Begini Penjelasan Menkominfo Johnny G. Plate

Dalam kasus ini, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada lima orang dengan predikat yang berbeda-beda.

Lima tersangka itu, masing-masing Anang Achmad Latif, (Direktur Utama BAKTI Kominfo), Mukti Ali (Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment).

Berikutnya, Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy). Galubang Menak ( Dirut PT Mora Telematika Indonesia) dan Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development UI 2020.

Lima oknum tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved