Berita Nasional

Kasus Kecelakaan Jagakarsa, Polda Metro Akui Ada Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka Mahasiswa UI

Pihak Polda Metro Jaya mengakui terdapat kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka pada mahasiswa UI, almarhum Muhammad Hasya Atallah Sahputra

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/Dzaky Nurcahyo
AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat memerankan rekonstruksi ulang yang digelar Kamis (2/2/2023). Pihak Polda Metro Jaya mengakui terdapat kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka pada mahasiswa UI, almarhum Muhammad Hasya Atallah Sahputra. 

Kasus Kecelakaan Jagakarsa, Polda Metro Akui Ada Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka Mahasiswa UI

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya mengakui terdapat kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka pada mahasiswa UI, almarhum Muhammad Hasya Atallah Sahputra.

Dalam kasus kecelakaan di Jalan Raya Srengseng Sawah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu itu, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meskipun meninggal dunia dalam kecelakaan itu.  

Berdasarkan analisa Tim Asistensi dan Evaluasi Polda Metro Jaya saat mendalami prosedur penyelidikan dan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut, tim telah menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra sebagai tersangka kasus kecelakaan.

"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dilansir Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Polda Metro Jaya pun menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka tersebut.

"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut. Selanjutnya langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus," kata Trunoyudo.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI : Pengemudi Tidak Bawa Korban ke RS

Baca juga: Polisi Sebut Alasan Jadikan Mahasiswa UI Tersangka : Kelalaiannya Sendiri yang Menyebabkan Tewas

Diberitakan sebelumnya, Hasya tewas ditabrak mobil pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Jalan Raya Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.

Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.

Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.

Hasya tak dapat mengendalikan Kawasaki Pulsar yang ia kendarai tatkala ada motor yang tiba-tiba berbelok di depannya.

Hasya lantas tergelincir di atas aspal. Eko yang tak siap mengerem akhirnya menghantam tubuh Hasya. (*)

Berita ini telah tayang di KOMPAS.COM

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved