Berita Lembata

Perlu Ada Layanan Imigrasi di Lembata

asalnya, dua aturan itu mendorong Pemkab untuk mengupayakan pelayanan dokumen keimigrasian bagi calon buruh migran di Lembata.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ RIKCO WAWO
Peserta workshop ‘Penguatan Kelembagaan DESBUMI (Desa Peduli Buruh Migran) – PPT & Paralegal’ mendesak Pemerintah Kabupaten Lembata untuk mengimplementasikan IMIGRASI - Perda Lembata Nomor: 15 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 3 Tahun 2017. Pasalnya, dua aturan itu mendorong Pemkab untuk mengupayakan pelayanan dokumen keimigrasian bagi calon buruh migran di Lembata. 

Sementara Hubertus Benediktus Holo, yang akrab disapa, Hubert Kedang, memaparkan materi bertajuk ‘Optimalisasi Dana Desa Untuk Peningkatan Tata Kelola Migrasi Aman Di Tingkat Desa’.

Ia menjelaskan mengenai arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang selaras dengan upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs (sustainable Development Goals).

Dia mengingatkan aparat desa agar tidak gegabah menggunakan dana desa untuk ikut menangani masalah PMI. Akan tapi, kata dia, harus diselaraskan dengan Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved