Berita Sikka
Dinilai Lecehkan Profesi Wartawan, Ketua DPD PAN Sikka Bakal Dipolisikan
AWAS akan mengambil langkah hukum terhadap pernyataan Ketua Fraksi PAN DPRD Sikka, Philip Fransiskus, S.S tersebut.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Pernyataan Ketua DPD Partai Amanat Nasional / PAN Sikka, Philip Fransiskus yang menyebut media di Kabupaten Sikka nol dan tidak berkualitas mendapat respon serius dari Aliansi Wartawan Sikka ( AWAS ).
AWAS akan mengambil langkah hukum terhadap pernyataan Ketua Fraksi PAN DPRD Sikka, Philip Fransiskus, S.S tersebut.
Vicky da Gomez, Sekretaris AWAS menyebutkan pernyataan Philip Fransiskus tersebut telah melecehkan profesi wartawan dan melukai perasaan wartawan tidak hanya di Kabupaten Sikka tetapi di seluruh Indonesia.
Baca juga: Ketua PAN Sikka Sebut Media di Sikka Tidak Berkualitas
Pernyataan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sikka itu, lanjut Vicky, merupakan bentuk pengkerdilan atas kemerdekaan serta peran pers dalam pembangunan sesuai yang termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers.
Vicky da Gomez yang juga wartawan SuaraSikka.com lebih jauh menjelaskan, dalam Pasal 2 menyebutkan Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
"Artinya, kemerdekaan yang dimaksud tidak hanya terbatas terhadap mencari, mengumpulkan, menyimpan dan menyebarluaskan informasi. Bila informasi yang dikumpulkan tersebut tdk disebarkan tentu ada pertimbangan jurnalistiknya. Ini yang mesti dipahami," tandas Vicky da Gomez, Sabtu, 4 Februari 2023.
Baca juga: Didorong Pakai Gerobak ke Puskesmas Wolofeo Sikka, Ibu Hamil Melahirkan di Tengah Jalan
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
"Dengan menyebut media di Sikka nol dan tidak berkualitas maka sesungguhnya yang bersangkutan telah mengkerdilkan fungsi pers sebagaimana yg termuat dalam Pasal 3 ayat (1)," jelasnya lagi.
Vicky menyebutkan, selain menempuh jalur hukum, AWAS juga akan mengajukan pengaduan tertulis ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sikka dan Ketua Umum DPP PAN.
"Hari Senin tanggal 6 Februari 2023 kami akan berkoordinasi dengan Polres Sikka sekaligus mengadukan persoalan ini ke Polres Sikka. Kami juga akan bersurat resmi ke BK DPRD Sikka dan DPP PAN," tutup Vicky. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS