Berita Malaka

Tahun 2023, Pemkab Malaka Hanya Butuh 360 Tenaga Kontrak Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka pada Tahun 2023 hanya membutuhkan 360 tenaga kontrak daerah (Tekoda).

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
TENAGA KONTRAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti menyampaikan soal kebutuhan tenaga kontrak daerah di Kabupaten Malaka, Rabu 1 Februari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Malaka pada tahun 2023  ini hanya membutuhkan  360 tenaga kontrak daerah (Tekoda).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti dihubungi POS-KUPANG.COM, Rabu 1 Februari 2023 membenarkan hal tersebut.

"Ia benar, sebanyak 360 orang tenaga kontrak daerah ini akan dialokasikan pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya tiga orang yaitu tenaga cleaning service dan penjaga malam serta sopir," kata Ferdinan Un Muti.

Baca juga: Bupati Simon Hadir di Acara Nataru Keluarga Besar TTS di Malaka

Dikatakannya, pada tahun 2022 lalu tenaga kontrak daerah (tekoda) sebanyak 1005 orang. Kemudian dari 1005 orang tekoda diberhentikan sebanyak 645 orang, sehingga sisanya hanya 360 orang.

"Ini sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) yang ada," katanya.

Namun menurutnya, penempatan tiga orang pada masing-masing SKPD itu terkecuali di Kantor Bupati, Rumah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Rumah Jabatan Sekretaris Daerah, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, Satpol PP, dan Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu melebih dari tiga orang.

Baca juga: Bupati Simon Nahak Bahas Potensi Malaka di Program NusaRaya 

"Selain instansi yang disebutkan di atas semua rata-rata dibutuhkan tiga-tiga orang," ujar Ferdinan.

Kemudian terkait dengan proses pemberhentian tekoda itu merujuk pada instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

"Jadi ini kebijakan dari pusat kita di daerah menyesuaikan, kebijakan tersebut berdasarkan amanah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bahwa tahun 2023 tekoda ditiadakan. Selain itu, ada kebijakan pemerintah terkait dengan rekruitmen tenaga PPPK," jelasnya.

"Contoh sekarang, rekruitmen tenaga PPPK farmasi kesehatan sebanyak 85 orang dan lainnya," tambahnya. Proses perekrutan tenaga PPPK ini dikhususkan bagi mereka yang memiliki pengalaman kerja sebelumnya.  (nbs)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved