Berita Malaka

Kepala Desa Terpilih di Malaka Dilantik Bertepatan Dengan Hari Kasih Sayang

Sebanyak 118 Kepala Desa di Kabupaten Malaka akan dilantik pada tanggal 14 Februari 2023.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
KEPALA DESA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak mengatakan rencana pelantikan kepala desa akan digelar pada 14 Februari mendatang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN -  Sebanyak 118 Kepala Desa di Kabupaten Malaka akan dilantik pada tanggal 14 Februari 2023. Pelantikan ini bertepatan dengan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak kepada POS-KUPANG.COM di Betun, pada Rabu 1 Februari 2023.

"Ia benar, pelantikan serentak kepala desa terpilih akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2023 ini. Rencana pelaksanaan kegiatan pelantikan akan berlangsung di Aula Dekenat Paroki Betun," jawab Agustinus Nahak.

Baca juga: Pilkades Serentak di Malaka, Ida Hoar Nahak Ditetapkan Sebagai Kepala Desa Terpilih Taaba

Menurutnya, terkait dengan tanggal pelantikan ini bukan ditentukan atas dasar suka atau tidaknya karena bertepatan sama Hari Kasih Sayang (Valentine Day).

"Akan tetapi ini sudah sesuai dengan regulasi, bahwa 60 desa definitif tersebut masa berakhir jabatannya tepat di tanggal 14 Februari 2023. Sementara untuk 63 desa lainnya diisi oleh penjabat. Yang, notabene masa jabatannya berakhir secara variasi atau berakhir kapan saja sesuai dengan keputusan bupati," ujarnya. 

"Kemudian 4 desa definitif lainnya belum dilakukan pemilihan dikarenakan masa berakhir jabatannya di tahun 2024 mendatang ini, sehingga total desa di Kabupaten Malaka sebanyak 127 desa," jelasnya lagi.

Baca juga: Bupati Simon Nahak Bahas Potensi Malaka di Program NusaRaya 

Sehingga praktis yang melakukan pemilihan pilkades serentak pada 9 Desember 2022 lalu sebanyak 123 desa.

"Dari 123 desa yang melakukan pemilihan serentak 5 desa lainnya diduga masih bermasalah. Yang bisa dipastikan 3 desa tidak akan ada pelantikan karena tidak melaksanakan tahapan. Untuk 2 desa lainnya bisa berpotensi akan ada pelantikan karena tahapan pilkades serentak dilalui namun BPD menolak menandatangani berita acara penetapan dari panitia desa," ujar Agustinus.

Jadi, untuk 2 desa lainnya ini menunggu keputusan dari kepala daerah dalam hal ini bupati.

"Kita akan menyampaikan laporan ini kepada Bapak Bupati Malaka, sambil menunggu keputusan dari beliau," tandasnya.

"Untuk itu pelantikan pada tanggal 14 Februari 2023 mendatang ini hanya melantik 118 desa saja," tutupnya. (nbs)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved