Berita Kota Kupang
Antisipasi Penyebaran PMK, Balai Karantina Kelas I Kupang Musnahkan 500 Kilogram Daging Celeng
Daging celeng yang telah dibekukan dalam cool box tersebut awalnya ditemukan di atas Kapal Motor Sirimau saat petugas melakukan pemeriksaan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Demi mencegah penularan Penyakit Kuku dan Mulut ( virus PMK ) di NTT, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang atau Balai Karantina Kupang memusnahkan 500 kilogram daging celeng (daging babi hutan) ilang, Selasa 31 Januari 2023.
Pemusnahan daging babi celeng tersebut sebelumnya telah disita secara paksa dari Kapal Motor Sirimau dari Sulawesi Tenggara, yang merupakan wilayah zona merah penyakit mulut dan kuku ( virus PMK ).
Daging celeng yang telah dibekukan dalam cool box tersebut awalnya ditemukan di atas Kapal Motor Sirimau saat petugas melakukan pemeriksaan.
Pemilik diingatkan untuk tidak menurunkan daging dari atas kapal ke pelabuhan.
Baca juga: Cegah PMK, BKP Kelas l Kupang Lakukan Pengawasan Ketat Investor yang Masuk NTT
"Petugas memerintahkan pemilik daging celeng untuk membawa kembali ke daerah asal. Namun saat petugas turun dari kapal, pemilik diam-diam menurunkan dan diangkut ke mobil Pick Up sehingga langsung disita petugas," kata Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Badan Karantina Pertanian, Junaidi.
Menurut Junaidi, setelah diamankan dari pelabuhan Tenau langsung dibawa ke Balai Karantina Pertanian Kupang, untuk dimusnahkan menggunakan tempat pemusnahan bahan organik (insenerator).
Ia menambahkan, pemusnahan ratusan kilogram daging celeng ini merupakan upaya untuk menghindari penyebaran PMK di wilayah NTT, yang hingga saat ini masih zona hijau atau bebas dari kasus PMK.
"Hingga saat ini wilayah NTT masih dinyatakan zona hijau PMK, sehingga diharapkan pengawasan terhadap penyebaran virus harus makin diperketat," ujar Junaidi.
Baca juga: Cegah PMK, 58 Kilogram Daging Kuda Ilegal dari Bima Dimusnahkan di Sikka
Kepala Balai Karantina Pertanian Kupang, Yulius Umbu Hungar menambahkan, hingga tahun 2023 NTT masih dinyatakan zona hijau kasus PMK dan bebas vaksinasi. "Status zona hijau PMK di NTT harus kita pertahankan," jelasnya.
Menurut Yulius Umbu Hungar, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemusnahan terhadap 800 kilogram bahan makanan berbagai jenis asal Brasil, yang disita di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain.
"Setelah pemusnahan di Kupang, kami akan ke PLBN Motaain untuk melakukan pemusnahan kurang lebih 800 kilogram bahan makanan dari Brasil," pungkasnya. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Petugas-Balai-Karantina-Pertanian-Kelas-I-Kupang-musnahkan-daging-celeng.jpg)