Senin, 4 Mei 2026

Berita Sikka

Cegah PMK, 58 Kilogram Daging Kuda Ilegal dari Bima Dimusnahkan di Sikka

Setelah dilakukan investigasi, diketahui daging kuda tersebut berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat.

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO.ISTIMEWA
PEMBAKARAN DAGING KUDA ILEGAL - 58 kilogram daging kuda ilegal dari Bima, Nusa Tenggara Barat dimusnahkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sikka Bidang Kesehatan Hewan, Jumat, 30 Desember 2022 guna mengantisipasi adanya penyebaran virus PMK. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Sebanyak 58 kilogram daging kuda ilegal dari Bima, Nusa Tenggara Barat dimusnahkan oleh Dinas Pertanian Bidang Kesehatan Hewan Kabupaten Sikka, Jumat, 30 Desember 2022.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Albert Moang Gobang mengungkapkan bahwa daging kuda ilegal itu diketahui saat salah seorang petugas Bidang Kesehatan Hewan melakukan pengawasan di tempat penjualan daging sapi di Pasar Alok, Maumere.

Setelah dilakukan investigasi, diketahui daging kuda tersebut berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tanjung Darat Sikka Perbaiki Jalan Secara Swadaya

"Jadi saat petugas ambil motor di rumahnya dan mau ajak penjual daging ke dinas untuk lakukan pemeriksaan, penjual daging kuda itu sudah tidak ada lagi di Pasar Alok dan informasi yang kami peroleh dia pergi ke arah barat ke Ende pakai mobil pikap warna hitam," ungkap Moang Gobang kepada TribunFlores.Com, Jumat, 30 Desember 2022 malam.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Paga dan pihak karantina di wilayah perbatasan, pria yang diketahui bernama Ridwan, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 58 kilogram daging kuda ilegal dan langsung dibawa ke Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sikka.

Ridwan, penjual daging kuda ilegal itu sendiri, kata Moang Gobang memiliki KTP dengan alamat Kalimantan Selatan dan memiliki istri warga Bima, Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Pohon Tumbang, Satu Rumah Warga di Desa Watubaing Sikka Rusak

"Mungkin istrinya orang Bima jadi tinggalnya di Bima, karena daging kuda ilegal itu dibawa dari Bima, dan sempat dia jual di Labuan Bajo, sampai di Maumere baru ditahan," ujar Moang Gobang.

Lebih lanjut Moang Gobang menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan Ridwan, kuda tersebut disembelih pada Sabtu, 24 Desember 2022 di Bima kemudian di jual di Pulau Flores mulai dari Labuan Bajo hingga Maumere.

Di Pasar Alok Maumere sendiri, kata Moang Gobang, belum ada warga Kota Maumere yang membeli daging kuda tersebut.

Baca juga: Kas Daerah Kosong, Kekurangan Gaji PNS hingga Insentif Guru Honorer di Sikka Tidak Bisa Dibayar 

Meski kuda bukan merupakan hewan yang penular PMK, lanjut Moang Gobang, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Sikka Bidang Kesehatan Hewan mengantisipasi adanya kemungkinan kuda tersebut sudah berinteraksi dengan sapi yang merupakan hewan yang rentan PMK sehingga pihaknya memutuskan untuk memusnahkan daging kuda ilegal itu dengan cara dibakar kemudian dikuburkan di halaman belakang Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sikka.

"Jadi kita lakukan langkah preventif, jangan sampai saat masih di Bima, kuda ini sudah berinteraksi dengan sapi, karena kalau kita tanya dia juga dia pasti tidak memberikan informasi yang jelas, jadi kita antisipasi dari awal," ujar dia.

Sedangkan Ridwan, penjual daging kuda ilegal itu hanya diberikan penjelasan terkait aturan penjualan daging antar daerah dan dimintai untuk tidak melakukan perbuatannya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved