Berita Kota Kupang

Bapemperda DPRD Kota Kupang Bahas Tujuh Ranperda

Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kupang membahas tujuh ranperda di tahun 2023.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
JUMPA PERS - Ketua Bapemperda DPRD Kota Kupang, Djainudin Lonek bersama anggota saat memberi keterangan pers, Selasa 31 Januari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pembentukan Peraturan daerah ( Bapemperda ) DPRD Kota Kupang membahas tujuh ranperda di tahun 2023.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Kupang, Djainudin Lonek, Selasa 31 Januari 2024, menyebut pihaknya mengusulkan tujuh Ranperda usul inisiatif pemerintah untuk dibahas dalam tahun ini.

Ranperda itu diantaranya pajak dan retribusi daerah, tata ruang wilayah kota Kupang, pedoman teknis pengelolaan barang milik pemerintah, pengelolaan keuangan daerah, penyesuaian bentuk hukum perusahaan daerah, penyesuaian bentuk hukum perseroan Sasando, pencabutan Perda nomor 6 tahun 2022 tentang izin usaha industri dan tanda daftar industri.

Baca juga: DPRD Kota Kupang Minta Penataan Pusat Wisata Kuliner Kelapa Lima Diperhatikan

Tambahan Ranperda usul inisiatif DPRD yakni pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Dia mengaku Ranperda itu dilakukan perubahan mengikuti perkembangan dan kesesuaian dengan aturan yang ada. Khusus Ranperda tata ruang Djainudin meminta ke masyarakat yang memiliki lahan di daerah tertentu yang merupakan wilayah bukan peruntukan pembangunan, agar melakukan koordinasi dengan pemerintah.

DPRD paham dengan kondisi masyarakat yang selama ini telah membayar pajak ataupun yang selama ini memiliki sertifikat pada lahan bukan peruntukan.

Dewan ingin agar ada niat baik agar tidak saling merugikan dikemudian hari.

"Banyak pembangunan yang bukan peruntukan di daerah itu, tetapi kenyataan per hari ini banyak pembangunan dan lain-lain," kata Djainudin Lonek.

Untuk membahas tujuh Ranperda itu, pihaknya mendapat sokongan dana Rp 4,7 miliar yang digunakan hingga tahap kajian lingkungan.
Dia menyebut dari sejumlah Ranperda ini memang ada beberapa Ranperda yang hanya diubah nomenklaturnya.

Sementara itu, DPRD akan lebih intens dengan dua Ranperda seperti pajak dan retribusi, dan tata ruang wilayah Kota Kupang. Keduanya menjadi pembahasan serius dari DPRD.

Ia menjelaskan, selama beberapa tahun terakhir pihaknya melakukan kajian dan berkonsultasi ke kementerian terkait dengan pemberian intensif bagi para guru informal bidang keagamaan.

Dia yakin bila Ranperda ini ditetapkan maka seluru guru informal keagamaan bisa mendapat insentif. Nilai yang diberikan, kata dia, akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama pemerintah.

DPRD beralasan para guru di bidang informal ini merupakan salah satu peletak dasar keimanan bagi anak sekolah. Namun, sejauh ini belum ada yang memperhatikan.

"Ini kami sedang merancang belum masuk ke Bapemperda karena nanti kita ada pengalokasian anggaran di perubahan nanti baru kita masukan ke Bapemperda," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved