Berita Nasional

Sopir Audi A6 Ditetapkan Sebagai Tersangka dan DPO Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur

Pihak kepolisian menetapkan SG (41), sopir mobil A6 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tabrak lari di Cianjur. 

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/mattsharplaw.com
lustrasi Tabrak lari - Pihak kepolisian menetapkan SG (41), sopir mobil A6 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tabrak lari di Cianjur.  

Sopir Audi A6 Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tabrak Lari di Cianjur Yang Tewaskan Mahasiswi

POS-KUPANG.COM, CIANJUR - Pihak kepolisian menetapkan SG (41), sopir mobil A6 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tabrak lari di Cianjur

Kecelakaan diduga tabrak lari itu menewaskan Mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19).

Pihak kepolisian juga memasukkan SG ke dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ).

Penetapan status tersangka terhadap SG itu dilakukan berdasarkan gelar perkara dan hasil penyelidikan.

Sementara itu, alasan pihak kepolisian memasukkan SG ke dalam DPO lantaran terindikasi berupaya melarikan diri.

"Penetapan tersangka dan DPO atas nama SG, melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan hukuman enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo dilansir Kompas.com, Minggu (29/1/2023).

Ibrahim pun mengimbau agar sopir Audi A6 itu segera menyerahkan diri kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ini merupakan lakalantas. Kondisi umum dalam lakalantas, tak ada orang yang menginginkan kecelakaan, karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri" ujar Ibrahim.

Baca juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Korban Tabrak Lari, Siap Tanggung Biaya Rp 1,2 Miliar

Dia menegaskan, SG dapat dijerat pasal tambahan bila tak kunjung menyerahkan diri dan bersikap kooperatif terhadap penyidikan.

"Akan menerapkan pasal tambahan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan," ucap Ibrahim.

Sopir mobil Audi A6 datangi Polres Cianjur Usai ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, SG bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Cianjur, Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu (28/1/2023) malam.

Kuasa Hukum SG, Yudi Junadi mengatakan, merasa janggal dengan penetapan status tersangka kepada kliennya.

Pasalnya, dia menerangkan, SG belum pernah sekali pun menerima surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Curhat Pilu Jessica Iskandar Jelang Nikah dengan Richard Kyle Setelah Ayah Jadi Korban Tabrak Lari

“Belum pernah. Menerima surat panggilan pun belum pernah,” tutur Yudi kepada Kompas.com, Sabtu (27/1/2023) malam.

Kedatangan Yudi bersama tim kuasa hukumnya ke Polres Cianjur bermaksud untuk membantah pernyataan polisi yang menyebut bahwa SG akan melarikan diri.

“Ini, kita ke sini, koperatif. Ya janggal (status DPO). Kita tetap berkeyakinan SG ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya,” paparnya.

Meski begitu, Yudi mengaku, pihaknya tetap menghormati dan tidak akan mengintervensi keputusan polisi yang berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Akan tetapi, Yudi menyesalkan, polisi berkesimpulan bahwa SG adalah tersangka dalam kasus tabrak lari di Cianjur berlandaskan data dan fakta yang tidak kuat.

“Hanya yang kita sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan,” pungkasnya. (*)

Berita ini telah tayang di KOMPAS.COM

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved