Berita Nasional
Petugas Koperasi di Yogyakarta Diamankan Warga, Rusak Rumah saat Tagih Utang
Lantaran tidak puas saat menagih angsuran, pegawai yang bertugas di bagan penagihan itupun melampiaskan kekesalan dengan merusak rumah warga.
Pegawai Koperasi di Yogyakarta Diamankan Warga, Rusak Rumah saat Tagih Utang
POS-KUPANG.COM, YOGYAKARTA - Perbuatan tidak terpuji dilakukan MMH, seorang pegawai koperasi di Yogyakarta.
Lantaran tidak puas saat menagih angsuran, pegawai yang bertugas di bagan penagihan itupun melampiaskan kekesalan dengan merusak rumah warga.
Kejadian itu berlangsung di Kelurahan Kelor, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul, DI Yogyakarta pada Jumat (28/1/2023) petang.
Alhasil, pegawai koperasi simpan pinjam itupun diamankan warga.
Kanit Reskrim Polsek Karangmojo AKP Sunardi meuturkan, peristiwa ini bermula saat MMH mendatangi rumah S, untuk mengambil angsuran pada hari Jumat sekitar pukul 18.15 WIB.
"Hari Jumat dia (pelaku) datang ke rumah warga kami tiga kali namun dalam kondisi kosong. Kedatangannya yang terakhir ini dia emosi dan melakukan tindakan perusakan ini," kata Sunardi saat dihubungi wartawan Minggu (29/1/2023).
Adapun rumah S yang dirusak yakni kursi teras dilempar, meja teras dibalik , lampu depan teras diputar sampai lepas dan tidak bisa dipakai.
Bahkan pria ini juga melumuri tembok rumah korban dengan lumpur.
Baca juga: Bripka MD Diduga Bacok dan Rusak Rumah Warga, Dilaporkan ke Polda NTT
S yang baru pulang dari ladang langsung histeris melihat rumahnya berantakan. Warga yang mendengar dan mengetahui kejadian ini kemudian berdatangan ke rumah S untuk memberi pertolongan, sementara petugas koperasi ini pun ditangkap warga.
MMH kemudian digelandang warga ke Mapolsek Karangmojo untuk proses penyelesaian permasalahannya.
Dari keterangan pelaku, S memiliki utang Rp 300.000 pengembaliannya menjadi Rp 360.000, dan sudah mengangsur Rp 131.000.
Setelah dimediasi dan melakukan beberapa kesepakatan, akhirnya pinjaman S dinyatakan lunas oleh pihak koperasi.
Kemudian petugas yang melakukan pengrusakan memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 juta terhadap S.