Berita Nasional

Polri Stop Berlakukan Plat ’Sakti’ RF Mulai Oktober 2023

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri memutuskan tidak lagi memperpanjang dan menerbitkan Plat Nomor Khusus akhiran RF dan sejenisnya.

Editor: Alfons Nedabang
Tribunnews.com
Ilustrasi plat nomor baru kendaraan. Mulai Oktober 2023, Korlantas Polri tidak lagi memberlakukan plat 'sakti' RF. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri memutuskan tidak lagi memperpanjang dan menerbitkan Plat Nomor Khusus akhiran RF dan sejenisnya.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan keputusan menghentikan penerbitan plat RF dan sejenisnya ini sudah dilaksanakan sejak Oktober 2022.

Sampai akhirnya, seluruh plat RF tidak berlaku lagi mulai Oktober 2023.

”Sudah saya suruh stop. Bulan 10 2023 berarti sudah tidak ada lagi perpanjang,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk institusi pemerintah, tapi juga masyarakat sipil. Dengan demikian mulai Oktober 2023 sudah tidak ada lagi kendaraan menggunakan pelat 'sakti’ tersebut. Kalau masih ada yang menggunakan pelat tersebut, dapat dipastikan itu pelat palsu.

”Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi. Kalau bulan 11 masih ada yang pakai RF, itu berarti bukan (pelat asli)," ujarnya.

Baca juga: Polri Resmi Tilang Lapangan, Korlantas Bentuk Satgas ETLE Respons Program 100 Hari Jenderal Listyo

Selain pelat khusus RF, ada pula pelat rahasia lain berkode QH, QZ hingga IR yang selama ini digunakan sejumlah pihak. Kode pelat rahasia itu semuanya juga bakal diganti.

Setelah menghapus pelat khusus berkode rahasia itu, Korlantas Polri nantinya akan menerbitkan pelat khusus dengan kode berbeda. Penerbitan penggunaan pelat khusus dan rahasia itu akan menunggu aturan terbaru keluar.

Yusri Yunus mengatakan nantinya pelat rahasia yang dikeluarkan Korlantas tidak akan lagi menggunakan kode seperti 'RF', 'QH', ataupun 'IR'. Ia memastikan tidak ada pakem khusus dalam penomoran kendaraan rahasia tersebut.

Menurutnya, pelat nomor rahasia baru bisa diketahui dengan cara melakukan pengecekan secara manual ke data milik Korlantas Polri.

"Besok nomor rahasia mengikuti saja nomor yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua huruf saja. Bebas dia," jelasnya.

Dalam penerbitannya, para pemohon pelat khusus ini harus melalui mekanisme yang lebih ketat. "Kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya. Persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu kepada Kabid Propamnya dan juga Dirintelnya, untuk merekomendasikan ke pusat ke Baintelkam. Untuk polisi ya, tembusannya ke Divpropam, dari situ baru ke Korlantas," ujar Yusri Yunus.

Baca juga: Bantuan Kemanusiaan Korlantas Polri, Karolog Polda NTT & Ketua Bhayangkari NTT Tiba di Sabu Raijua

Semua kendaraan dengan pelat khusus itu bakal terdata di Korlantas. Nantinya, apabila mereka melakukan pelanggaran, Korlantas bakal mengirimkan bukti pelanggaran ke instansi masing-masing.

"Misalnya ada yang melanggar lalu lintas, contoh misalnya pak Karopenmas tercapture ETLE, tinggal kami menyurat mengirim surat cintanya ke Divpropam Mabes Polri. Ada tindakan dari Divpropam," jelasnya.

Yusri Yunus juga menegaskan, para pelanggar juga langsung ditindak tegas. Jika sanksi pencabutan pelat sudah dilakukan, maka nomor aslinya tidak akan diberikan lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved