Berita Nasional

Polri Stop Berlakukan Plat ’Sakti’ RF Mulai Oktober 2023

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri memutuskan tidak lagi memperpanjang dan menerbitkan Plat Nomor Khusus akhiran RF dan sejenisnya.

Editor: Alfons Nedabang
Tribunnews.com
Ilustrasi plat nomor baru kendaraan. Mulai Oktober 2023, Korlantas Polri tidak lagi memberlakukan plat 'sakti' RF. 

"Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing-masing," ujarnya.

Hal lain yang akan dilakukan Korlantas Polri adalah menyematkan RFID atau cip pada pelat khusus dan rahasia. Hal ini untuk mengetahui apakah mobil yang digunakan benar-benar kendaraan dinas atau bukan.

"Di teknologi nomor khusus dan rahasia saya gunakan stiker RFID. Jadi besok Pak Karopenmas punya kendaraan khusus, kemudian dia pindahkan ke kendaraan lain, tidak akan bisa karena ada stiker khusus yang kami tempel, tidak akan bisa lepas. Jadi cuma satu nomor kendaraan," paparnya.

Yusri Yunus mengatakan hal itu juga sengaja dilakukan untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sempat memerintahkan agar penggunaan pelat RF semakin diperketat.

Baca juga: Hapus Tilang Manual, Polri Berlakukan Tilang Elektronik Mulai Pekan Depan

Yusri Yunus mengakui bahwa dalam peraturan sebelumnya pengajuan plat khusus memang terbilang mudah prosesnya. Dalam aturan sebelumnya kewenangan penerbitan pelat khusus murni berada di Polda masing-masing.

Namun dalam aturan terbaru, hal tersebut telah sepenuhnya diubah. Nantinya pendataan pelat khusus akan dilakukan Korlantas Polri. Sementara Polda hanya berwenang mencetak plat nomor yang diberikan.

"Jadi Polda tidak berhak mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak plat nomor, titik. Jadi enggak ada lagi ke Polda," tegasnya.

Yusri mengatakan pada aturan sebelumnya masyarakat sipil juga dibolehkan memesan plat khusus. Ke depan ia menegaskan warga sipil sudah tidak bisa lagi menggunakan plat khusus itu.

"Tapi kebablasan, sipil bisa nomor khusus. Ke depan sudah enggak ada lagi. Hanya boleh mobil dinasnya. Contoh Pak Karopenmas punya Mazda, bisa ajukan nomor khusus," paparnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tahun lalu memang sempat memerintahkan penggunaan plat RF diperketat. Hal ini agar pejabat dan masyarakat sipil tidak bisa seenaknya membuat plat nomor 'spesial' tersebut.

Sigit mengatakan langkah tersebut sebagai cara memperbaiki citra kepolisian. Pasalnya, masyarakat banyak mengeluhkan pengguna plat RF semena-mena di jalan.

"Termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan kepolisian, tentunya kita perbaiki. Ini sedang kita dalami," ujarnya.

"Misalkan plat RF, Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi,' misalkan. Itu tentunya akan kita perbaiki," sambungnya. (tribun network/igm/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved