Berita Nasional
Nelayan di Brebes Cabuli Anak Tirinya sejak Usia 9 Tahun, Modus Ancam Pisahkan dengan Ibunya
Bahkan, pencabulan yang dilakukan nelayan 50 tahun berinisial TD itu dilakukan sejak anak tirinya masih berusia 9 tahun.
Nelayan di Brebes Cabuli Anak Tiri sejak Usia 9 Tahun, Modus Ancam Pisahkan dengan Ibunya
POS-KUPANG.COM, BREBES - Seorang nelayan di Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diduga cabuli anak tiri yang berusia 15 tahun.
Bahkan, pencabulan yang dilakukan nelayan 50 tahun berinisial TD itu dilakukan sejak anak tirinya masih berusia 9 tahun.
Aksi bejat TD itu baru terkuak pada Selasa (17/1/2023) lalu. Saat itu ibu korban berinisial DW yang baru pulang dari rumah tetangganya sempat memergoki anaknya tengah dicabuli suaminya di dalam kamar.
Baca juga: Polisi Tetapkan Relawan Ambulans Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak 11 Tahun di Lenteng Agung
DW yang geram lantaran mendapati anaknya dicabuli oleh sang suami langsung melaporkan ke Polres Brebes.
Tak butuh lama, TD akhirnya diringkus Tim Resmob dan Unit Satreskrim Polres Brebes, pada Kamis (26/1/2023).
"Oleh ibu korban kasus ini akhirnya dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Brebes, untuk ditindaklanjuti," kata KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati, dilansir Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan Anak Lima Belas Tahun Diringkus Polres TTS
Menyedihkan, korban mengaku sudah dicabuli ayah tirinya sejak masih berumur 9 tahun hingga saat ini.
Korban mengaku, ayah tirinya selalu mengancam korban akan dipisahkan dengan ibunya jika tidak mau menuruti keinginannya.
"Bahkan, awalnya meski sudah kepergok istrinya saat itu, pelaku pada malam harinya meminta lagi kepada korbannya untuk melayaninya. Korban menolak dan kasusnya akhirnya dilaporkan ke polisi," ungkap Iptu Puji Haryati. (*)
Berita ini telah tayang di KOMPAS.COM
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.