Minggu, 10 Mei 2026

Ibadah Haji

Arab Saudi Turunkan Biaya Haji 30 Persen, Begini Komentar Pejabat Kemenag

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan penurunan biaya haji 2023 hingga 30 persen.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
Istimewa
Ilustrasi ibadah haji. Arab Saudi menurunkan biaya haji hingga 30 persen. Sementara Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya haji. 

Tak hanya itu, penyusunan usulan biaya haji Indonesia juga memperhatikan komponen kurs dolar dan kurs riyal. Dalam usulan itu, asumsi yang digunakan adalah Rp 15.300 untuk kurs 1 dolar Amerika, dan Rp 4.080 untuk kurs 1 riyal Arab Saudi. Kurs tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan 2022.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah komponen pesawat. Sebab, ini sangat bergantung pada harga avtur.

"Usulan pemerintah terkait BPIH 1444 H itu belum final, karena terbuka untuk dibahas bersama dengan Komisi VIII DPR," terang Hilman Latief.

Sebenarnya, kenaikan biaya haji Indonesia hanya naik Rp 514.888,02. Hanya saja, aturan komponennya berubah sehingga hal itu memengaruhi besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( Bipih ) yang harus dibayarkan oleh para jamaah haji.

Perlu diketahui bahwa biaya haji di Indonesia dibedakan menjadi 2 komponen, yakni nilai manfaat dan Bipih. Tahun ini, pemerintah mengajukan skema dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.

Baca juga: Menteri Agama Usul Ongkos Naik Haji Rp 69 Juta, Kloter Pertama Berangkat 23 Mei

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," terang Hilman Latief.

Hilman juga menyampaikan bahwa pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Nilai manfaat, lanjut Hilman Latief, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Oleh karena itu, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat.

"Jika komposisi Bipih (41 persen) dan nilai manfaat (59 persen) dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal jamaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat," kata Hilman Latief.

Untuk itu, Hilman Latief berkata, Kemenag mengusulkan adanya pengubahan skema menjadi bipih (70 persen) dan nilai manfaat (30 persen). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved