Kabar Artis
Ferry Irawan Ancam Laporkan Varrel usai Sebarkan Video Tangis Ayah Sambung,Hotman:Tak Bisa Diproses
Ferry Irawan terus saja melakukan serangan balik ke pihak Venna Melinda usai dilaporkan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ata KDRT
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Ferry Irawan terus saja melakukan serangan balik ke pihak Venna Melinda usai dilaporkan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ata KDRT
Kini, suami Venna Melinda Melinda itu mengancam melaporkan putra sulung Venna Melinda , Varrel Bramasta ke polisi dengan tuduhan menyebarkan video tangiasan Ferry Irawan saat memohon maaf
Namun, Hotman Paris sebagai pengacara kondang mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan fakta dan tidak bisa diproses secara hukum
Sikap Hotman Paris yang juga suami Noatris Agustianne Marbun dan ayah pengacara muda , Felicia Hutapea itu menyebut ada beberapa kasus terkait denga ITE namun tidak bisa diproses hukum
Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Akan Dipertemukan Polda Jatim,Keluarga Harap Damai, Ini Reaksi Varrel
Dia Hotman Paris mengungkapkan terkait pemilik podcats dan narsasumbernya kita muali kuatir dengan ancaman hukuma dengan ITE , namun Hotman Paris mengungkapkan tidak perlu kuatir
"Ada pemilik podcast dan narsumnya merasa kuatir , karena takut dituduh pencemaran nama baik UU ITE karena memposting dan menyiarkan adanya vide seorang yang didukga pelaku KDRT terhadap istrinya dan dalam video tersebut si suami tersebut minta maaf. Pertanyaan adalah apakah postingan video minta maaf dari seorang suami terhadap istrinya kalau diposting merupakan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE," ungkap Hotman Paris dalam uangghan di @hotmanparisofficial
Dia Hotman Paris pun menjawa hal itu terkait dengan Keputusan Bersama Kapolri , Kejaksaan Agung dan Menteri Kominikasi dan Infomasi
"Jawabannya jelas bahwa dalam surat keputusan bersama Kapolri , Jaksa Agung dan Menteri Kominfo jelas disebutkan bahwa postingan atas suatu kenyataan bukanlah suatu pencemaran nama baik apalagi bukan postingan asusila ," jelas Hotman
Baca juga: TERBARU Venna Melinda JalaniTerapi Mental Usai Terkena KDRT Suami,Natizen Harap Ibunda Varrel Sadar
Ia pun memberikan contoh suami yang diduga melakukan KDRT diposting dengan tangan diborgol bahkan diumumkan resmi oleh aparat , apakah itu pencemaran nama baik jawabannya adalah bukan karena hal tersebut itu adalah suatu kenyataan
"Kalau diborgol saja bukan pencemaran nama baik , apalagi ucapan minta maaf . Jadi pemilik podcast tak usah kuatir , mungkin juniro-junior saya kurang membaca aturan-aturan terkait ," jelasnya
Baca juga: Ferry Irawan Punya Senjata Pamungkas, Harap Venna Melinda Mau Berdamai, Sebut Kasus Bogor?
Dalam unggahan video pencerahan itu, Hotman Paris juga membagikan caption di akun @hotmanparisofficial
**** Penjelasan Pasal 27 ayat (3) pada SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021 tentang Pedoman implementasi atas Pasal tertentu dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik menyebutkan :
Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan
Sebelumnya Verrell Bramasta, tampaknya membuat keluarga Ferry Irawan benar-benar keberatan.
Bagaimana tidak, di tengah panasnya kasus dugaan KDRT yang menimpa Venna Melinda, Verrell Bramasta malah menyebarkan video Ferry Irawan yang tengah menangis.
Baca juga: Bikin Heboh , Nikita Mirzani Sebut Venna Melinda Lebay Laporkan Ferry Irawan ke Polisi soal KDRT
Hal itu jelas membuat seluruh keluarga Ferry Irawan merasa tersinggung.
Pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga menyebut Verrell Bramasta bisa saja dilaporkan ke polisi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.