Berita Nasional

Bukan November 2021, Ternyata Ecky Bunuh Angela pada 2019, Simpan Jasad Selama 3 Tahun

Pihak kepolisian memastikan waktu kejadian pembunuhan berlangsung pada 2019 silam, bukan November 2021 sebagaimana dugaan awal. 

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
M Ecky Listiantho (34) diduga sudah menyimpan jazad Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dimutilasi. Pihak kepolisian memastikan waktu kejadian pembunuhan berlangsung pada 2019 silam, bukan November 2021 sebagaimana dugaan awal.  

Adapun Angela yang dikabarkan hilang sejak 2019, ditemukan dalam kondisi tubuh termutilasi di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Bingung dan Takut Ketahuan Warga, Ecky Simpan Jasad Korban Mutilasi dalam Boks di Kontrakan

Jasad Angela ditemukan saat polisi mencari keberadaan Ecky yang dilaporkan hilang oleh istrinya sejak 23 Desember 2022.

Saat menelusuri keberadaan Ecky itulah, polisi menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.

Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi.

Ecky kemudian ditangkap saat itu juga.

Baca juga: Tak Ingin Hubungan Terlarang DIketahui Istri, Ecky Listiantho Habisi dan Mutilasi Angela

Polda Metro Jaya awalnya menduga Angela dibunuh oleh Ecky pada November 2021.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat menjelaskan hasil pemeriksaan tim kedokteran RS Polri dan laboratorium forensik Polri.

"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021. Jadi sudah sekitar satu tahun satu bulan," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).

Hasil pemeriksaan forensik tersebut sekaligus mengonfirmasi dugaan penyidik bahwa jasad perempuan korban mutilasi itu adalah Angela.

Hal itu berdasarkan pencocokan antara DNA jasad Angela dengan jenazah anak dari Angela, yakni Anna Laksita Leialoha.

Ekshumasi atau pembongkaran makam Anna di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, berlangsung pada Kamis (5/1/2023).

Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.

Tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Berita ini telah tayang di KOMPAS.COM

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved