Kabar Artis
Hotman Paris Beri Pencerahan Hukum Soal UU ITE, Sebut Hal-hal Yang Tak Bisa Dilaporkan
Sikap Hotman Paris yang juga suami Noatris Agustianne Marbun dan ayah pengacara muda , Felicia Hutapea itu menyebut ada beberapa kasus terkait denga I
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Hotman Paris yang merupakan pengacara kondang dan senior memberi pencerahan hukum secara gratis ke publik
Sikap Hotman Paris yang juga suami Noatris Agustianne Marbun dan ayah pengacara muda , Felicia Hutapea itu menyebut ada beberapa kasus terkait denga ITE namun tidak bisa diproses hukum
Dia Hotman Paris mengungkapkan terkait pemilik podcats dan narsasumbernya kita muali kuatir dengan ancaman hukuma dengan ITE , namun Hotman Paris mengungkapkan tidak perlu kuatir
"Ada pemilik podcast dan narsumnya merasa kuatir , karena takut dituduh pencemaran nama baik UU ITE karena memposting dan menyiarkan adanya vide seorang yang didukga pelaku KDRT terhadap istrinya dan dalam video tersebut si suami tersebut minta maaf. Pertanyaan adalah apakah postingan video minta maaf dari seorang suami terhadap istrinya kalau diposting merupakan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE," ungkap Hotman Paris dalam uangghan di @hotmanparisofficial
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Modus Pria yang Mau Booking Cewek Tapi Tak Mau Bayar Hingga Gadai KTP,Si Botak?
Dia Hotman Paris pun menjawa hal itu terkait dengan Keputusan Bersama Kapolri , Kejaksaan Agung dan Menteri Kominikasi dan Infomasi
"Jawabannya jelas bahwa dalam surat keputusan bersama Kapolri , Jaksa Agung dan Menteri Kominfo jelas disebutkan bahwa postingan atas suatu kenyataan bukanlah suatu pencemaran nama baik apalagi bukan postingan asusila ," jelas Hotman
Ia pun memberikan contoh suami yang diduga melakukan KDRT diposting dengan tangan diborgol bahkan diumumkan resmi oleh aparat , apakah itu pencemaran nama baik jawabannya adalah bukan karena hal tersebut itu adalah suatu kenyataan
"Kalau diborgol saja bukan pencemaran nama baik , apalagi ucapan minta maaf . Jadi pemilik podcast tak usah kuatir , mungkin juniro-junior saya kurang membaca aturan-aturan terkait ," jelasnya
Baca juga: Hotman Paris Tetap Percaya Diri Pose Diapait Wanita Cantik dan Seksi, Natizen : Tua Berjiwa Muda
Dalam unggahan video pencerahan itu, Hotman Paris juga membagikan caption di akun @hotmanparisofficial
**** Penjelasan Pasal 27 ayat (3) pada SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021 tentang Pedoman implementasi atas Pasal tertentu dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik menyebutkan :
Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan
Natizen pun mendukung pencerahan Hotman Paris tersebut
@munez.san *** Keluarga FI marah videonya viral. Kan itu video bkn aib sih. Tp video niat baik dan tdk ada unsur utk apa². Lantas knp keluarga FI merasa itu jd masalah?? Takut ya klo sebenarnya FI itu bersalah makanya netizen nyecar kalian trus kalian kembot² ketakutan
Baca juga: Hotman Paris Niat Jual Villa di Bali Hingga Rp 550 M , Natisen Singgung Si Botak Punya Pulau
@simbolon_marissa *** Mereka suka melebih2kan krna sepi Job, makanya nyari" Kesalahan. Lagian bkn video asusila.. Kok heboh sih kalijodoh itu. Dia sbnrnya ngerti hukum kagak seh. Kyknya beliau butuh pencerahan bagaimana berfikir terlebih dahulu sebelum mensomasi lawannya. Agak lain emang si kalijodoh ini bah
@windayanisari *** Setidaknya niatnya bukan mempermalukan dan buka aib seseorang...apalagi sdh diproses hukum kan.
@novi_sagigirl *** Sepertinya kena karena yg menyebarkan pertama itu yg kena. Apalagi video itu pribadi tdk untuk dipublikasikan. tanya nikita mirzani
@khaylanazma *** Keren sehat terus bang hotman, dunia memang perlu orang hebat dan pintar seperti abang
@sonia.fitri *** Bang... Barada elizer tolong di bantu agar bebas dari segala dakwaan. Bebas tanpa syarat karena dia dipaksa nembak bukan sengaja. Dia juga jujur dipersidangan
Baca juga: Hotman Paris Bonkar Latar Belakang Bunda Corla, Terungkap Nama Lengkap, Asal Tujuan ke Eropa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.