Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Ingin Bangun Lagi Empat Kampung Kerukunan
Pembangunan Kampung Kerukunan itu untuk menegaskan bahwa Kota Kupang benar merupakan Kota yang saling menghargai perbedaan antar umat beragama.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota / Pemkot Kupang ingin membangun lagi empat kampung kerukunan.
Rencananya empat kampung kerukunan itu akan berada di empat kecamatan. Sebelumnya Kota Kupang sudah punya dua kampung kerukunan di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa dan Kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama.
Pembangunan Kampung Kerukunan itu untuk menegaskan bahwa Kota Kupang benar merupakan Kota yang saling menghargai perbedaan antar umat beragama.
Baca juga: Pemprov NTT dan Kota Kupang Kategori Kualitas Tinggi, Ombudsman RI Beri Penghargaan
"Kita di Kota Kupang beruntung, komunikasi antar umat beragama sangat baik. Kita punya bukti tentang pertumbuhan umat beragam yang baik, dengan pembangunan Kampung Kerukunan," kata Kepala Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, Kamis 19 Januari 2023.
Ia menyebut, dari indeks toleransi keberadaan Kampung Kerukunan telah membawa Kota Kupang meraih penghargaan pada tahun 2019 lalu secara nasional pada posisi ketujuh. Selanjutnya tahun 2020 berada di nomor urut lima dan tahun berikutnya di posisi keempat.
Menurut dia, ini merupakan fakta yang tak bisa ditampik bahwa kehidupan sosial umat beragama di Kota Kupang saling mendukung dan menerima satu sama lain. Masyarakat terbiasa berada dalam perbedaan.
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Pasar Kasih Kota Kupang Mulai Turun
Nus Loa bercerita tentang pembangunan replika pohon natal yang dibuat oleh berbagai umat beragama pada momen perayaan natal Desember tahun 2022 lalu. Dia menyebut rangakaian itu menegaskan toleransi di Kota Kupang yang terus tumbuh.
Dia juga memastikan proses pembangunan rumah ibadah di Kota Kupang tidak mengalami kendala yang berarti. Kota Kupang juga telah memiliki Perwali 79 tahun 2020 tentang fasilitasi pembangunan rumah ibadah.
Hal itu dimaksudkan untuk memberi ruang bagi siapapun yang membangun rumah ibadah selama semua syarat dipenuhi. Pemerintah beralasan, penganut agama sangat membutuhkan rumah ibadah sehingga tidak ada alasan untuk melarang. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.