Berita Kota Kupang

Kanwil DJP Nusa Tenggara dan KPP Kupang Ajak WP Untuk Pemadanan NIK-NPWP

Dalam acara media gathering yang digelar, Kamis 19 Januari 2023, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Syamsinar, secara virtual menyampaikan hal itu. 

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
MEDIA GATHERING - Media Gathering yang diadakan oleh KPP Pratama Kupang, Kamis 19 Januari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak / Kanwil DJP Nusa Tenggara bersama Kantor Pelayanan Pajak / KPP Pratama Kupang mengajak wajib pajak (WP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), sehingga dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Dalam acara media gathering yang digelar, Kamis 19 Januari 2023, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Syamsinar, secara virtual menyampaikan hal itu. 

Syamsinar turut menambahkan bahwa hingga hari Rabu, 18 Januari 2023 di wilayah Nusa Tenggara yang meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah ada 208.490 NPWP yang berstatus valid atau sekitar 30,72 persen dari target sebesar 678.758.

Baca juga: Gaji Rp 5 Juta Pajak 5 Persen, Sri Mulyani: Itu Salah Banget

“Rekan-rekan media juga merupakan Wajib Pajak sehingga bisa menjadi pelopor bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Penggunaan NIK sebagai NPWP memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan. Jangan sampai nanti NPWP kawan pajak tidak bisa digunakan saat akan diperlukan,” ujar Syamsinar.

Bimbingan teknis pemadanan NIK menjadi NPWP kemudian dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian. Jupiter menjelaskan tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan agar dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum. 

Selain itu pemadanan NIK menjadi NPWP juga bertujuan untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi Wajib Pajak. 

Pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal.

Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak KPP Pratama Kupang Capai 1,395 Triliun 

“NPWP format lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NPWP format baru digunakan untuk seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP,” jelas Jupiter. 

Wajib Pajak dapat memadankan datanya secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id dengan memilih menu profil dan apabila Wajib Pajak sudah yakin dengan data yang ada pada laman profilnya, maka dapat klik tombol validasi.

Acara dilanjutkan dengan pemadanan NIK secara langsung dengan sukarelawan yang berasal dari salah satu peserta. 

Baca juga: Pemerintah Ubah Batas Penghasilan Kena Pajak, Sri Mulyani: Gaji Rp 5 Juta PPh 5 Persen

“Apabila terdapat kendala jangan khawatir, Wajib Pajak bisa datang ke kami dengan terlebih dahulu membuat janji temu melalui kunjung.pajak.go.id untuk kami asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP secara langsung,” ucap Jupiter.

Peserta sangat antusias bertanya seputar materi pemadanan NIK menjadi NPWP, hal ini dapat dilihat dari antusiasme peserta untuk bertanya. “Kegiatan seperti ini baik dilakukan sebagai  sarana informasi kepada masyarakat yang belum memadankan NIK menjadi NPWP untuk dapat segera melakukannya,” ujar salah satu peserta.

Kegiatan Media Gathering juga diisi dengan penyampaian informasi kinerja penerimaan pajak tahun 2022 di wilayah Kanwil DJP Nusa Tenggara dan KPP Pratama Kupang. 

“Target penerimaan pajak untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebesar Rp2.143,85 miliar. Dan sampai akhir tahun 2022, Kanwil DJP Nusa Tenggara berhasil merealisasikan sebesar Rp2.932,79 miliar atau sebesar 136,80 persen dari target dengan pertumbuhan positif sebesar 11,98 persen,” jelas Syamsinar.

Kinerja penerimaan yang positif juga dicapai oleh KPP Pratama Kupang. Dari target penerimaan sebesar Rp1.069,70 miliar terealisasi sebesar Rp1.463,07 miliar atau sebesar 136,77 persen.

“Kinerja penerimaan yang positif di tahun 2022 ditopang oleh beberapa hal, antara lain dampak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS), penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen, kenaikan realisasi penyerapan APBN/APBD, serta kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP,” tutur Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi. 

Ayu menyampaikan bahwa saat ini media memiliki peran yang sangat penting. Media sebagai perantara antara DJP dengan Wajib Pajak berperan sebagai jembatan informasi, sarana edukasi serta sosialisasi kebijakan perpajakan, pembentuk persepsi publik, dan sarana transparansi atau keterbukaan informasi publik.

‘’Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada seluruh rekan media atas dukungan dan sinergi yang baik selama ini dalam penyebarluasan informasi perpajakan kepada masyarakat. Kami berharap sinergi ini akan terus berlanjut dan dapat ditingkatkan di masa datang sehingga masyarakat dapat lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkini seputar perpajakan,” tutup Ayu. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved