Berita Kota Kupang
Komisi IV DPRD Kota Kupang Harap Kantor Dinsos Tak Pindah ke Pinggir Kota
Dari kunjungan itu dia menyebut masyarakat yang datang ke kantor Dinsos umumnya berjalan kaki hingga angkutan umum
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menanggapi polemik sewa gedung kantor Dinas Sosial Kota Kupang, Komisi IV DPRD Kota Kupang berharap kantor Dinsos tidak pindah ke pinggir kota.
Theodora Ewalde Taek, Ketua Komisi IV bersama anggota mengunjungi Kantor Dinsos di Jalan S.K Lerik. Sewa gedung kantor Dinsos akan berakhir pada akhir Januari 2023. Karena tidak tersedianya anggaran, maka Pemkot Kupang tidak melanjutkan sewa.
Dari kunjungan itu dia menyebut masyarakat yang datang ke kantor Dinsos umumnya berjalan kaki hingga angkutan umum. Kondisi itu menurutnya menegaskan bahwa Dinsos tidak boleh pindah hingga ke pinggir kota.
Baca juga: Percepat Layanan Publik Digital, Kominfo-Dukcapil Kota Kupang Jalin Kerja Sama
"Kalau pindah ke Kelurahan Fatukoa, tentu akan sangat membebankan masyarakat, mereka harus mengeluarkan biaya lebih untuk mengakses layanan di Dinas Sosial yang merupakan dinas pelayanan publik," katanya, Rabu 18 Januari 2023.
Dia mengatakan, banyak hal yang diurus oleh Dinsos, diantaranya Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), Bantuan Progran Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kepengurusan bantuan iuran pemerintah untuk peserta BPJS dan bantuan sosial lainnya yang diurus oleh Dinas Sosial.
Ia bahkan secara tegas mengatakan lembaganya menolak rencana pemindahan Dinsos. Ia juga mendesak Pemkot menyediakan gedung sebagai perkantoran Dinsos.
Baca juga: Ini yang Dilakukan Dinkes Kota Kupang Untuk Cegah DBD di Kelapa Lima
Ewalde Taek menawarkan solusi lain yakni agar Pemerintah bisa berkomunikasi dengan pemilik gedung saat ini untuk melanjutkan sewa, tetapi pembayarannya dilakukan setelah ditetapkan anggaran pada sidang Perubahan Anggaran Tahun 2023.
"Jika Dinas Sosial selalu berpindah tempat, tentu banyak risiko, arsip dan perlengkapan adminitrasi lain bisa tercecer, akhirnya membuat masalah baru," tegasnya.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Kupang, George M Hadjoh, mengaku dirinya telah melakukan pertemuan terkait hal ini dengan UPT Lampu dan Dinas Sosial, kedua pihak menginginkan hanya salah satu yang akan menempati gedung Rujab Wali Kota Kupang yang lama.
Dia mengaku Pemkot akan memeriksa aset milik Pemkot Kupang untuk keperluan ini. Dia menyebut Dinsos dan UPT Lampu bisa berada di pusat kota. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.