Berita Nasional

Herkules Diperiksa KPK Untuk Dalami Dugaan Aliran Dana Penyuap Hakim Agung

Tenaga ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). 

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Herkules Diperiksa KPK Untuk Dalami Dugaan Aliran Dana dari Penyuap Hakim Agung

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tenaga ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). 

Hercules diperiksa terkait dugaan aliran dana dalam kasus dugaan suap hakim agung.

Penyidik KPK mendalami pengetahuan Hercules terkait dugaan aliran dana dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka ke sejumlah pihak.

Heryanto Tanaka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung ( MA ) tersebut.

“Rosario de Marshall yang keterangannya akan didalami oleh tim penyidik KPK terkait pengetahuan dugaan adanya aliran uang ya, begitu, dari tersangka pemberi (bernama) Heryanto Tanaka apa TH ke beberapa pihak,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri

Ali yang ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/1/2023) menyebut, pendalaman aliran uang kepada mantan preman Tanah Abang itu dilakukan agar perbuatan 14 tersangka dalam kasus suap di MA menjadi jelas.

Ali enggan menjawab apakah Hercules diduga turut menerima aliran dana dalam perkara suap tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa KPK akan mengumumkan perkembangan kasus ini setelah pemeriksaan Hercules. 

Baca juga: Video Viral TikTok, Dugaan Suap Urus Perkara KPK Tahan Hakim di Mahkamah Agung Gazalba Saleh

“Tetapi poinnya adalah terkait pengetahuan saksi mengenai itu,” ujar Ali.

KPK sebelumnya mengingatkan agar Hercules bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Ia sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (17/1/2023). Namun, Hercules tidak hadir. 

“Sehingga kami ingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif ketika dipanggil dan terangkan secara jujur kepada tim penyidik KPK,” kata Ali.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.

Baca juga: Hakim Agung Dijebloskan ke Tahanan KPK, Kini Dinonaktifkan dari Jabatannya di Mahkamah Agung

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.

Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved