Pemilu 2024

Pemilu 2024, Partai Ummat NTT Bakal Ikuti Keputusan Perihal Pemilu Proporsional 

Ketua Partai Ummat NTT, Ismail J. Samau mengatakan, sistem pemilu proporsional tertutup maupun terbuka memiliki kekurangan dan kelebihan.

Editor: Eflin Rote
KOMPAS.ID/REBIYYAH SALASAH
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menyerahkan formulir keberatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu 14 Desember 2022, di Gedung KPU, Jakarta. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Siti Soleha Oang

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Partai Ummat NTT mengaku akan mengikuti segala keputusan yang diamanatkan perihal sistem pemilu proporsional terkait Pemilu 2024.

Ketua Partai Ummat NTT, Ismail J. Samau mengatakan, pada Pemilu 2024 nanti, sistem pemilu proporsional tertutup maupun terbuka memiliki kekurangan dan kelebihan.

“Misalnya untuk sistem pemilu tertutup kita berharap mengurangi politik uang. Sementara kelemahannya adalah partisipasi masyarakat dan partai menyusun caleg akan merasa berat karena nomor urut 2 ke belakang, tidak akan bekerja secara maksimal,” kata Ismail, saat di temui di Hotel Aston Kupang, Selasa 17 Januari 2023.

Ia mengaku, pihaknya akan mengikuti apapun keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait sistem pemilu pada 2024.

Baca juga: Pemilu 2024, Gerindra NTT Gelar Fit and Proper Test Bacaleg Provinsi Dapil IV Kabupaten Manggarai

“Apapun keputusannya kami mendukung dan menyesuaikan dengan apa yang menjadi keputusan,” sebut dia. 

Sebelumnya, dari pemberitaan POS-KUPANG.COM, Partai NasDem NTT justru menegaskan tidak setuju dengan sistem pemilu proporsional tertutup. 

Partai Nasdem beralasan sistem itu telah digunakan pada masa lampau dan tidak demokratis. Sebaliknya, sistem terbuka merupakan yang teruji dan aspiratif. 

"Yang ditempatkan sebagai calon terpilih adalah yang meraih suara terbanyak di partai tersebut. Itu sudah sistem yang sangat baik," kata Sekretaris DPW Partai NasDem NTT, Yusak Meok, Selasa 3 Januari 2022 dihubungi. 

Baca juga: Pemilu 2024, KPU NTT Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Sisi lain, dia juga beralasan dalam uji di MK pada tahun 2008 telah memutuskan untuk sistem pemilu adalah terbuka. Yusak menyebut ada kemunduran demokrasi bila sistem pemilu tertutup digunakan lagi. 

"Partai NasDem tidak menyetujui usulan tersebut," tegasnya. 

Partai NasDem, lanjut dia, selalu konsisten terhadap sistem proporsional terbuka. Pihaknya tidak ingin mengulang kembali ke masa lalu, karena demokrasi Indonesia menuju arah depan. 

Ia menyakinkan Partai Nasdem tidak akan terpengaruh dengan usulan mengenai sistem tertutup itu. Lain sisi dia memberi kesempatan agar proses itu berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami tetap pada pendirian untuk mendukung sistem proporsional terbuka," tegas Yusak. (Cr18)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved