Berita Manggarai Barat

Ribut Gegara Sampah, Pria di Labuan Bajo Bacok Pemilik Kontrakan

Peristiwa pembacokan bermula saat SE membuang sampah berserakan di jalan sambil berteriak mau bakar semua rumah di situ.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Alfons Kantus korban pembacokan yang dilakuan oleh SE. Akibatnya korban mengalami luka berat pada tangan dan kaki. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Sorang pria berinisial SE (52) di Labuan Bajo nekat membacok pemilik kontrakan Alfons Kantus. Pembacokan dipicu gegara cekcok masalah sampah.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 17.30 Wita di Cowang Dereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Motifnya hanyalah masalah sampah. Pelaku tidak terima ditegur oleh korban karena membuang sampah sembarangan," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa 17 Januari 2023.

Baca juga: Wabup Manggarai Barat Harap Bantu Pemerintah Turunkan Angka Kemiskinan

Adapun kronologi kejadian menurut AKP Ridwan, SE adalah orang yang mengontrak di lahan milik Alfons. Peristiwa pembacokan bermula saat SE membuang sampah berserakan di jalan sambil berteriak mau bakar semua rumah di situ.

Mendengar teriakan itu, Alfons keluar dari rumahnya. Melihat Alfons, SE langsung meneriakinya dan menantangnya untuk mendekatinya.

Alfons pun menghampiri pelaku dan menanyakan alasan si pelaku membuang sampah di jalan. Namun, pelaku menantang balik. Saat itu, nyali Alfons ciut karena pelaku memegang parang.

"Tidak lama kemudian pelaku mulai emosi sambil ayunkan parang ke korban. Korban menghindar sambil menghalau ayunan parang pelaku dengan kayu yang dipegang korban. Pertengkaran pun terjadi hingga korban terjatuh kemudian pelaku membacok korban dengan sabit," lanjut dia.

Baca juga: Kapolres Manggarai Barat Terima Curhatan Warga di Jumat Curhat

Alfons lolos dari maut setelah diselamatkan oleh istri pelaku. Alfons saat itu sudah mendapat luka bacok di tangan dan kaki dan dalam posisi tersungkur. "Istri pelaku datang dan melerai mereka berdua," pungkasnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat. "Untuk penahanan pertama selama 20 hari  guna menjalani proses penyidikan," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved