Berita Kota Kupang

Diduga Miliki Bom Ikan, Yesua Nabu Ungkap Fakta Detik-detik Menjelang Ayahnya Ditangkap,

Penangkapan terhadap FN membuat pihak keluarga terutama anaknya Yesua Nabu yang masih berusia 9 tahun membantah kejadian penangkapan ayahnya tersebut.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
BARANG BUKTI - Kabag Bin Opsnal Ditpolairud Polda NTT, AKBP Gede Putra Yasa, SH didampingi Kasi Sidik Subdit Gakkum, Iptu Dimas Yusuf, STr.K, S.IK menunjukkan barang bukti saat menyampaikan rilis, Senin 16 Januari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - FN (39) Warga Desa Uiasa Kecamatan Semau yang ditangkap karena memiliki barang bukti bom ikan saat ini sementara diproses hukum oleh Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT.

Penangkapan terhadap FN membuat pihak keluarga terutama anaknya Yesua Nabu yang masih berusia 9 tahun membantah kejadian penangkapan ayahnya tersebut.

Kepada POS-KUPANG.COM per telepon, Yesua Nabu menjelaskan, bukan FN yang melakukan bom, tapi ada orang lain yang bernama Son Neno yang melakukan bom ikan di lokasi tersebut.

Sedangkan yang menaruh bom di atas sampan (perahu kecil) milik ayahnya bernama Aldi Timung.

Baca juga: Miliki Bom Ikan Rakitan, Ditpolairud Polda NTT Amankan Warga Pulau Semau

"Bukan bapak saya yang bom ikan, tapi ada paman Son Neno. Sedangkan kami hanya pakai pukat saja, kemudian Aldi Timung yang datang menaruh bom ikan di dalam sampan milik bapak," kata Yesua Nabu.

Menurut Yesua, di rumahnya kehabisan beras, sehingga ayahnya FN mengajak dirinya ke laut dan langsung membuang pukat di tempat yang terdapat kerumunan banyak ikan.

Dikatakan,setelah menarik pukat ikan dan membersihkan, tidak lama kemudian muncul seorang laki-laki bernama Aldy Timung yang datang dari arah belakang kemudian menaruh bom di atas sampan milik bapaknya FN.

"Saya dan bapa ada di dalam laut untuk membersihkan pukat, kemudian saya lihat paman Aldi menyandarkan sampan miliknya di dekat sampan kami lalu dia langsung menaruh bom di atas sampan milik kami, dan bapak FN tidak memperhatikannya, dan saya mau kasih tahu bapak akan hal itu, tapi saya takut," jelas Yesua.

Yesua menambahkan, setelah menaruh bom di sampan milik bapaknya, Paman Aldi Timung membawa sampannya langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Beberapa saat kemudian, Personel Polairud Polda NTT datang untuk melakukan pemeriksaan kemudian mendapati bom ikan yang diselip dalam pukat yang ada ada di dalam sampan milik FN.

"Dia simpan bom ikan di dalam pukat yang ada di dalam sampan milik kami sehingga saat anggota Polairud Polda NTT datang memeriksa lalu menemukan bom ikan ada di dalam pukat yang ada di atas sampan milik kami," ujarnya

Istri FN, Dorkas Massa (32) mengatakan, kesehariannya suaminya FN bekerja sebagai petani dan tidak bisa merakit bajan peledak khususnya bom ikan.

Bahkan selama ini hanya mencari ikan dengan menggunakan pukat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Suami saya tidak paham merakit apalagi melihat bom, karena setiap hari hanya cari ikan dengan pukat saja," kata Dorkas.

Hasil tangkap ikan dijual ke sekitar perkampungan kemudian uangnya dipakai untuk membeli beras dan membiayai pendidikan dua orang anak yang masih Sekolah Dasar.

Baca juga: Diduga Pakai Bom Ikan Saat Melaut, Nelayan di Sikka Dibekuk Polisi 

Dorkas saat itu  menuntut keadilan hukum bagi suaminya FN. "Hasil tangkapan ikan dijual sekeliling kampung dan uangnya pakai beli beras dan biaya pendidikan anak, saya minta keadilan hukum bagi suami saya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Nyoman Budiarja menegaskan terhadap pernyataan pihak keluarga terduga pelaku, pihaknya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

"Kami mempersilahkan masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum dan itu hak masyarakat," kata Budiarja.

Terkait penyidik Subdit Gakkum telah bekerja profesional berdasarkan alat bukti di temukan di lapangan.

"Penyidik bekerja sesuai dengan prosedur dan bukti yang ada, dan kami menunggu pembuktian di pengadilan nanti," ujarnya. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved