Rabu, 22 April 2026

Berita Belu

Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Atambua

Pelaku ditangkap polisi di kediamannya di Kuneru Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Sabtu 14 Januari 2023.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
AMANKAN - Polisi amankan pelaku jambret HP seorang ibu rumah tangga di Atambua, Sabtu 14 Januari 2023. 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Tim Jatanras Polres Belu menangkap Melkias Tonbesi alias Melki (27), pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di Kota Atambua

Pelaku ditangkap polisi di kediamannya di Kuneru Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Sabtu 14 Januari 2023.

Hal ini disampaikan Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Jafar A. Alkatiri
kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 14 Januari 2022.

Baca juga: Pemkab Belu Bangun Rumah Untuk Warga Eks Timor Timur

Jafar menjelaskan, pelaku terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret barang milik korban Selvia Mau alias Selvia asal Waetuan, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Jumat 13 Januari 2023. 

Pelaku menjambret barang milik korban berupa satu unit Handphone Infinix warna putih abu. 

Kata Jafar, kronologi kejadian berawal pada Jumat, 13 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wita, korban bersama satu orang anaknya bergerak dari arah pasar Senggol dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam hendak pulang ke rumah yang berada di Weaituan. Sepeda motor dikendarai oleh anak korban. 

Sesampainya di simpang 3 Samara, korban mendapatkan telepon sehingga korban mengambil ponsel yang disimpan di dalam tas.

Baca juga: 148 Hektare Lahan Food Estate di Kabupaten Belu Ditanam Jagung 

Pada saat hendak menerima panggilan, kemudian ada sebuah motor merk Honda Revo Hitam dari arah kiri korban menyenggol sepeda motor yang kemudikan anak korban, kemudian orang tersebut langsung merampas Handphone korban. 

Karena korban kaget dan berteriak sehingga korban dan anak korban terjatuh dari sepeda motor. Akibatnya, korban luka pada kaki kiri bagian lutut dan pergelangan kaki dan handphone diambil pelaku. Saat itu, pelaku ikut terjatuh namun dengan cepat pelaku melarikan diri melewati jalur Fatubenao. 

Menurut Jafar, saat itu, korban tidak ikut mengejar pelaku karena anak korban sedang pingsan usai terjatuh. 

Atas peristiwa itu, korban melaporkan ke Polres Belu dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Belu untuk diproses lebih lanjut. (jen)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved