Seleksi PPPK 2022
Link Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Pasca Sanggah, Berapa Gaji PPPK
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan pengumuman terkait dengan hasil seleksi PPPK Teknis Tenaga Kesehat
POS-KUPANG.COM - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB telah mengeluarkan pengumuman terkait dengan hasil seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022.
Pengumumam hasil seleksi itu, mulai dari pengumuman Tentang Hasil Kelulusan Pasca Sanggah Pelamar Pengadaan PPPK Tetenaga kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022 hingga bagaimana jika PPPK Tenaga Kesehatan mengundurkan diri.
Link Link Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK tenaga kesehatan 2022 bisa diakses di link di bawah ini:
Pengumuman Tentang Hasil Kelulusan Pasca Sanggah Pelamar Pengadaan PPPK tenaga kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di sscasn.bkn.go.id, Jadwal Seleksi PPPK
Lampiran Hasil Integrasi Seleksi dan SKT Tambahan PPPK tenaga kesehatan Kementerian PANRB TA 2022
Surat Lapamar PPPK tenaga kesehatan Kementerian PANRB TA 2022
Format Pernyataan 5 Poin PPPK tenaga kesehatan Kementerian PANRB TA 2022
Daftar Riwayat Hidup
Surat Pengunduran Diri PPPK Kementerian PANRB TA 2022
Daftar Gaji PPK Tenaga Kesehatan
Golongan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan (PPPK nakes) berbeda-beda untuk tiap jenjang jabatan.
Baca juga: Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022,Begini Cara Cek di SSCASN BKN
Hal itu diketahui dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 968 Tahun 2022.
Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 mengatur tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional nakes tahun anggaran 2022.
Mengutip Kompas.com dari dokumen Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 dari Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce yang dikirimkan beberapa waktu lalu.
Selain itu, dokumen PDF Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 juga dapat diunduh di sini.
Pada lampiran II, diketahui bahwa jenjang jabatan dan pendidikan akan mempengaruhi golongan gaji PPPK nakes yang didapatkan nantinya.
Sebagai contoh, gaji PPPK tenaga kesehatan yang paling tinggi ada di jabatan dokter.
Gaji PPPK tenaga kesehatan jabatan dokter dengan jenjang jabatan Ahli Pertama akan mendapatkan gaji lebih rendah dari gaji dokter dengan jenjang jabatan Ahli Madya.
Besaran gaji PPPK tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca juga: Ketentuan Terbaru BKN, PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut golongan gaji PPPK nakes untuk masing-masing jabatan sesuai lampiran Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022:
1. Gaji PPPK dokter
* Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
* Jabatan Ahli Muda dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
* Jabatan Ahli Madya dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100.
2. Gaji PPPK dokter gigi
* Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000.
3. Gaji PPPK bidan
* Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
* Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000.
4. Gaji PPPK perawat
* Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
Baca juga: Simak Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 Besok di SSCASN BKN
* Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000.
5. Gaji PPPK terapis gigi dan mulut
* Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
* Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.
6. Gaji PPPK apoteker
* Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000.
7. Gaji PPPK asisten apoteker
* Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900.
8. Gaji PPPK pranata laboratorium kesehatan
* Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
* Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.
Baca juga: Info Lengkap Rekrutmen ASN 2023, Formasi CPNS, Pelamar Prioritas PPPK dan Cara Daftar di SSCASN BKN
9. Gaji PPPK teknisi elektromedis
* Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
* Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.
10. Gaji PPPK perekam medis
* Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
* Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat/sarjana linier, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.
Ikuti berita lengkap dan menarik lainnya di Google News POS-KUPANG.COM
Cara Isi Daftar Riwayat Hidup PPPK Guru 2022 Melalui SSCASN BKN Setelah Lulus Seleksi Kompetensi |
![]() |
---|
Catat, Ini 4 Aspek Penentu Kelulusan Seleksi PPPK Kemenag 2022, Peserta Wasjib Tahu |
![]() |
---|
Inilah Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Ujian CAT Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2022 |
![]() |
---|
Menteri PAN-RB: Honorer, Waspada Calo di Seleksi Kompetensi PPPK 2022 |
![]() |
---|
Kementerian PAN-RB:Jangan Kuatir,Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2022 Transparan dan Akuntabel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.