Seleksi PPPK 2022

Link Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Pasca Sanggah, Berapa Gaji PPPK

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan pengumuman terkait dengan hasil seleksi PPPK Teknis Tenaga Kesehat

Editor: Hasyim Ashari
Foto/RICKO WAWO
PERAWAT - Para bidan dan perawat di RSUD Lewoleba mendapat pelatihan tentang kegawatdaruratan maternal dan neonatal belum lama ini. Kemenpan RB sendiri sudah mengumumkan hasil kelulusan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022. 

Daftar Gaji PPK Tenaga Kesehatan

Golongan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan (PPPK nakes) berbeda-beda untuk tiap jenjang jabatan.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022,Begini Cara Cek di SSCASN BKN

Hal itu diketahui dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 968 Tahun 2022.

Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 mengatur tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional nakes tahun anggaran 2022.

Mengutip Kompas.com dari dokumen Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 dari Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce yang dikirimkan beberapa waktu lalu.

Selain itu, dokumen PDF Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 juga dapat diunduh di sini.

Pada lampiran II, diketahui bahwa jenjang jabatan dan pendidikan akan mempengaruhi golongan gaji PPPK nakes yang didapatkan nantinya.

Sebagai contoh, gaji PPPK tenaga kesehatan yang paling tinggi ada di jabatan dokter.

Gaji PPPK tenaga kesehatan jabatan dokter dengan jenjang jabatan Ahli Pertama akan mendapatkan gaji lebih rendah dari gaji dokter dengan jenjang jabatan Ahli Madya.

Besaran gaji PPPK tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca juga: Ketentuan Terbaru BKN, PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut golongan gaji PPPK nakes untuk masing-masing jabatan sesuai lampiran Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022:

1. Gaji PPPK dokter

* Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000

* Jabatan Ahli Muda dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800

* Jabatan Ahli Madya dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved