Berita Lembata
DPRD dan Pemkab Lembata Bahas Dokumen Perda Rencana Tata Ruang Wilayah
Ketua DPRD Lembata Petrus Gero mengatakan perda tersebut sudah masuk program pembentukan pemda pada tahun 2022.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - DPRD dan Pemkab Lembata membahas dokumen Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada Rabu, 11 Januari 2023. Dokumen penting ini sudah disusun sejak tahun 2018.
Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali berujar dokumen tersebut masih pada tahap penyusunan.
Ketua DPRD Lembata Petrus Gero mengatakan perda tersebut sudah masuk program pembentukan pemda pada tahun 2022. Hanya tidak bisa didorong karena kekurangan tenaga tim perancang.
Menurut dia, RTRW adalah perda induk untuk begitu banyak perda lainnya. Oleh sebab itu, perda ini perlu dibahas khusus di awal tahun 2023. Badan Musyawarah DPRD Lembata juga sudah menjadwalkan pembahasan tambahan perda RTRW ini pada tanggal 20 Februari 2023.
Baca juga: Penjabat Bupati Lembata Minta Awak Media Dukung Pembangunan di Lembata
"Saya baca di Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 terkait penataan ruang, itu ruang antara penyampaian keterangan kepala daerah dan persetujuan substansi jaraknya hanya 10 hari. Maka minimal lampiran lampiran perda ini kita harus mulai tahu," papar Petrus ditemui usai sidang di Kantor DPRD Lembata, Kamis, 12 Januari 2023.
Selanjutnya, DPRD Lembata akan meminta narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menyampaikan materi tentang pembahasan Perda RTRW Kabupaten Lembata.
"Bagi saya ini penting dan strategis untuk pembangunan 20 tahun ke depan," pungkasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.