Soal Ujian
Contoh Soal Ujian Masuk STIS, Syarat Masuk Sekolah Kedinasan BPS, Update Kuota Per Provinsi
Sekolah Tinggi Ilmu Statistik atau STIS menjadi sekolah kedinasan paling banyak peminatnya. Lantas, seperti apa contoh soal ujian sekolah kedinasan
POS-KUPANG.COM - Sekolah Tinggi Ilmu Statistik atau STIS menjadi sekolah kedinasan yang paling banyak peminatnya. Lantas, seperti apa contoh soal ujian masuk sekolah kedinasan STIS?
Berikut adalah contoh asli naskah soal ujian Matematika yang diujikan untuk bisa tembus ke sekolah kedinasan STIS.
Contoh soal ujian Matematika ini adalah yang diujikan pada tahun 2017 silam, seperti yang dikutip POS-KUPANG.Com dari webstiate defantri.com
Berikut Soal Ujian Masuk STIS Soal Ujian Matematika
Berikut Soal Ujian Masuk STIS tahun 2017 Soal Ujian Bahasa Inggris
Berikut Soal Ujian masuk STIS tahun 2015 Soal Ujian Pengetahuan Umum
Kumpulan Bank Soal Ujian Seleksi STIS
Apa Saja Syarat Masuk Sekolah Kedinasan STIS?
Sistem Seleksi Masuk STIS
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga,
seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun akademik 2022/2023 ikatan dinas dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut, sumber SPCP IPDN:
Baca juga: Sudah Dibuka 9 April 2022, Syarat Pendaftaran Politeknik Statistika STIS dan Sistem Seleksi
1. Pengumuman Penerimaan.
2. Pendaftaran.
3. Seleksi Administrasi (dilakukan langsung setelah proses pendaftaran).
4. Seleksi Kompetensi Dasar, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkoordinasi dengan Politeknik Statistika STIS.
5. Seleksi Lanjutan yang terdiri dari:
a. Seleksi Akademik (Matematika)
b. Psikotes
c. Seleksi Kesehatan dan Kebugaran
6. Pengumuman akhir hasil seleksi
Pada setiap tahapan berlaku sistem gugur.
Persyaratan Ikatan Dinas STIS
Untuk dapat mengikuti proses seleksi PMB Politeknik Statistika STIS, pendaftar memenuhi syarat-syarat berikut:
A. Persyaratan Umum
1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba;
2. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;
3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika;
Baca juga: Sekolah Kedinasan 2022, Jadwal Pendaftaran Politeknik Statistika, Jurusan STIS, Bebas Uang Kuliah
4. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12;
5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2022;
6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS;
7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;
8. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS;
9. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS;
10. Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai pilihan formasi provinsi pada saat pendaftaran di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota;
11. Tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja Eselon II di lingkungan BPS maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak terhitung mulai tanggal PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
B. Persyaratan Khusus untuk Program Afirmasi STIS
Program afirmasi ditujukan untuk Orang Asli Papua yaitu orang yang berasal dari Rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua/Papua Barat dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua dari Pemerintah Daerah setempat.
Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta secara online melalui internet dan dapat dilakukan dari mana pun, dengan cara sebagai berikut:
Baca juga: Kuliah Sudah Gratis, Lulusan Sekolah ini Langsung Jadi CPNS, Ini Gaji Lulusan Kedinasan STIS
1. Pendaftar membaca pengumuman penerimaan mahasiswa baru Politeknik Statistika STIS dengan seksama dan menyiapkan dokumen-dokumen antara lain:
* Pas Foto
* Kartu Identitas (KTP/KIA)
* Kartu Keluarga
* Akta Kelahiran
* Ijazah dan Transkrip Nilai/Rapor Kelas 12 Semester Ganjil untuk siswa kelas 12.
* Surat Keterangan Orang Asli Papua dari Pemerintah Daerah setempat untuk pendaftar program afirmasi.
2. Pendaftar mengakses portal DIKDIN SSCASN Klik DI SINI lalu membuat akun dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Pendaftar login kembali ke Portal DIKDIN SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
4. Pendaftar memilih Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS dan melengkapi data/dokumen yang menjadi persyaratan.
5. Pendaftar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran.
6. Pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS KLIN DI SINI dan login menggunakan NIK dan password sesuai dengan portal SSCASN.
7. Pendaftar melakukan verifikasi email dan melengkapi data/dokumen yang diperlukan.
8. Pendaftar menunggu hasil seleksi administrasi.
Baca juga: Hebat, Anak NTT Masuk Deretan Lulusan Terbaik di Politeknik STIS Jakarta, Siapa Dia? Simak Info Ini
9. Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kode billing pembayaran.
10. Pendaftar membayar biaya seleksi dengan menggunakan kode billing mengikuti panduan pembayaran sebelum batas waktu pembayaran yang ditetapkan.
11. Pendaftar kembali login ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mengunggah bukti pembayaran .
12. Pendaftar mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM) setelah pembayaran terverifikasi.
13. Pendaftar mengikuti seleksi sesuai waktu dan lokasi yang akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS.
Panduan Pembayaran
1. Calon peserta dikenakan biaya seleksi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.
Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.
Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.
2. Panduan pembayaran Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BCA dapat dilihat di sini.
3. Panduan pembayaran selengkapnya dapat dilihat di sini.
Baca juga: Alumni SMATER Masuk 10 Besar Lulusan Terbaik di Politeknik Statistika STIS Jakarta, Ini Pesannya
4. Setelah melakukan pembayaran, pendaftar mengunggah dokumen bukti pembayaran KLIK DI SINI
5. Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.
Kuota dan Jumlah pendaftar STIS untuk tahun 2022/2023 sesuai dengan data terbaru yang dikeluarkan website SPMB STIS per 13 Januari 2023 adalah sebagai berikut:
Jumlah Pendaftar per Provinsi KLIK DI SINI
Informasi lengkap tentang STIS bisa KLIK DI SINI
Sejarah SSTIS
Politeknik Statistika STIS adalah perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Pusat Statistik.
Pembinaan secara fungsional Politeknik Statistika STIS dilaksanakan oleh Kepala Badan Pusat Statistik, namun secara pembinaan secara teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dalam hal ini adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Politeknik Statistika STIS yang dikenal saat ini mempunyai catatan riwayat yang cukup panjang dalam pembentukannya, dimulai dengan berdirinya Akademi Ilmu Statistik (AIS) sampai menjadi Politeknik Statistika STIS seperti sekarang.
Pada tanggal 11 Agustus 1958, Perdana Menteri Republik Indonesia waktu itu, Ir. H. Djuanda, mengeluarkan Surat Keputusan No. 377/PM/1958 tentang berdirinya Akademi Ilmu Statistik.
Tujuan utama pendidikan AIS adalah mendidik tenaga pelaksana kegiatan statistik pada tingkat semi ahli yang mampu melaksanakan dan mengembangkan perstatistikan nasional.
Tiga tahun kemudian AIS sudah menghasilkan lulusan. Pada awalnya AIS mendapat bantuan dana dan tenaga ahli dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Bantuan disalurkan melalui Statistical Research and Development Centre yaitu lembaga yang didirikan oleh Pemerintah Indonesia c.q.
Biro Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dengan badan PBB, United Nations Development Programme (UNDP).
Pada tahun 1964 BPS membuka Perguruan Tinggi Ilmu Statistik (PTIS) dengan mahasiswa yang terdiri dari lulusan AIS dan dosen yang berasal dari PBB.
Tujuannya adalah meningkatkan pendidikan untuk lulusan AIS.
Namun pada tahun 1965 bantuan ini terhenti karena Indonesia keluar dari PBB, dan sejak saat itu PTIS ditutup. Walaupun PTIS sudah tidak beroperasi, AIS tetap melaksanakan proses pendidikan.
Dengan persetujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) melalui Surat No. 295/D/T/97 tanggal 24 Pebruari 1997 tentang diijinkannya Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Program Pendidikan Diploma IV, kemudian diterbitkan Keppres No. 163 Tahun 1998 tentang STIS di bawah naungan BPS, maka sejak saat itu berdirilah STIS dengan dua jurusan yaitu jurusan Statistika dan jurusan Komputasi Statistik.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, sekolah tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Dengan demikian, bentuk kelembagaan Sekolah Tinggi tidak lagi sesuai bagi STIS yang tidak menyelenggarakan pendidikan akademik.
Oleh karena itu, STIS mengubah bentuk kelembagaannya menjadi Politeknik yang merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, politeknik dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Pada tanggal 3 Oktober 2016 Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia menerbitkan Surat keputusan Nomor 429/KPT/I/2016 tentang Pembukaan Program Studi Komputasi Statistik Program Diploma Empat, Program Studi Statistika Program Diploma Empat, dan Program Studi Statistika Program Diploma Tiga dalam rangka perubahan bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Statistik menjadi Politeknik Statistika STIS di Jakarta yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik.
Kemudian disusul oleh Surat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia kepada Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 179/M/IX/2016 tanggal 9 September 2016 tentang Rekomendasi Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Statistik menjadi Politeknik Statistika STIS.
Selanjutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia juga mengeluarkan Surat Nomor B/479/M.KT.01 2017 pada tanggal 19 September 2017 yang menyetujui perubahan status Sekolah Tinggi Ilmu Statistik menjadi Politeknik Statistika STIS.
Kemudian, pada tanggal 17 Oktober 2017 diterbitkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS. Pada akhirnya, Politeknik Statistika STIS resmi di-launching pada tanggal 28 Maret 2018.
Ikuti berita lengkap dan menarik lainnya di Google News POS-KUPANG.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.