Breaking News

Lukas Enembe Terjerat Korupsi

Mahfud MD Beberkan Strategi Menangkap Lukas Enembe, Aparat Pantau Orderan Nasi Bungkus

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan strategi menangkap Lukas Enembe yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap oleh KPK.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
Menko Polhukam, Mahfud MD, Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe dan Roy Rening selaku Penasihan Hukum Lukas Enembe. Mahfud MD membeberkan strategi menangkap Lukas Enembe. 

"Masa kita tidak tahu yang begitu, makanya terus dihitung cara menangkapnya gimana, gampang kan nangkapnya," tutur dia.

Mahfud juga menyampaikan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menangkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

"Kalau orang lain ya, ya mungkin aja kan namanya korupsi, kolusi kalau kolusi itu pasti melibatkan lebih dari satu orang, bisa lima, bisa tujuh, bisa macam-macam, sekarang kan baru dua," kata dia.

Lukas Enembe diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.

Baca juga: Bentrok Maut Massa Lukas Enembe: Ruko Tutup Serentak, Aktivitas Warga Lumpuh Total

Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait fee sejumlah proyek di Papua.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Lukas Ditahan KPK

Setelah ditangkap di Papua, Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta. Kemudian setibanya di Jakarta, ia dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat ( RSPAD ) Gatot Subroto Jakarta untuk diperiksa kesehatannya.

Dalam konferensi pers di RSPAD pada Rabu 11 Januari 2023, KPK menyatakan menahan Gubernur Papua itu. Lukas Enembe juga terlihat sudah resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Lukas Enembe yang sudah berseragam rompi oranye mesti didorong menggunakan kursi roda menuju lokasi konferensi pers.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Lukas Enembe ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023.

Namun, karena kondisi yang belum memungkinkan, penahanan Lukas Enembe dibantarkan. Untuk sementara waktu, Lukas akan menginap di RSPAD untuk menjalani perawatan.

"Mempertimbangkan keadaan kondisi tersangka LE, maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara, kepentingan perawatan sementara di RSPAD," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Adapun pembantaran Lukas Enembe untuk menjalani perawatan kesehatan dimulai sejak Rabu 11 Januari 2023 hingga tim dokter RSPAD dan tim dokter KPK menyatakan kondisi yang bersangkutan membaik.

"Sejak hari ini sampai kondisi yang membaik khususnya dalam hal pertimbangan kesehatan," ujarnya. (tribun network/git/ham/dod)

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved