Berita Kota Kupang

Tiap Kelurahan di Kota Kupang Terima Rp 200 Juta di Tahun 2023

Setiap kelurahan di Kota Kupang akan menerima kucuran anggaran sebesar Rp 200 juta pada tahun 2023 ini. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PERTEMUAN - Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh saat melakukan pertemuan dengan stakeholder terkait guna melakukan upaya konkret mengendalikan inflasi di Kota Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Setiap kelurahan di Kota Kupang akan menerima kucuran anggaran sebesar Rp 200 juta pada tahun 2023 ini. 

Anggaran itu bersumber dari dana spesifik grand yang diberikan Pemerintah Pusat ke daerah untuk digunakan sesuai kebutuhan di lapangan. 

Dana spesifik gran ini baru pertama didapat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang yang diberikan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: Lima Kelurahan Usulan Pemekaran di Kota Kupang Belum Penuhi Syarat

Beberapa OPD yang akan mendaoat kuncuran dana itu, diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan dana kelurahan, termasuk dana untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh mengatakan, dana kelurahan yang ada di semua kelurahan, harus digunakan untuk kegiatan dan program yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. 

George mencontohkan, dana kelurahan bisa digunakan untuk pengadaan tempat sampah di setiap kelurahan.

"Kita juga berupaya agar di setiap kelurahan bisa memiliki mobil pengangkut sampah sendiri, damp truk sendiri agar lebib mudah mengangkut sampah," katanya Jumat 6 Januari 2023. 

George menegaskan agar jangan ada tempat sampat di jalan-jalan protokol, semua tempat sampah harus ditempatkan di dalam jalan lingkungan.

"Jangan sampai orang yang datang di Kota Kupang melihat kita sebagai kota tempat sampah karena banyak tempat sampah di jalan-jalan protokol," ujarnya. 

Dia meminta agar semua lurah menggunakan dana kelurahan dengan baik, untuk kebersihan wilayah masing-masing dan kepentingan masyarakat. 

Baca juga: Fraksi DPRD Kota Kupang Pertanyakan Anggaran TPP TA 2023

Sementara itu, Asisten I Setda Kota Kupang, Jeffry Pelt, mengatakan dana kelurahan Rp 200 juta ini bisa digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik. 

"Kalau non fisik misalnya kegiatan untuk pemberdayaan masyarakat sementara untuk kegiatan fisik bisa juga untuk pengadaan tempat sampah dan kegiatan lainnya," ungkapnya. 

Dana spesifik gran ini, kata Jeffry Pelt, diberikan untuk kesehatan, pendidikan dan pembangunan termasuk dana kelurahan. Jadi dari DAU yang ditransfer daerah, dibagi dua yaitu yang sudah diperuntukan dan tidak diperuntukan. 

"Kalau dana yang sudah diperuntukan itu yang disebut dana spesifik gran. Jadi satu kelurahan mendapatkan Rp 200 juta," ungkapnya.  (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved