Berita Malaka
Soal Pencabutan PPKM, Pemkab Malaka Minta Warga Tetap Waspada Terkait Penyebaran Covid
Ferdinand menyampaikan terima kasih atas kebijakan pemerintah pusat dan siap melaksanakannya dengan tetap waspada terkait penyebaran covid-19
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN- Pemerintah Kabupaten Malaka menyambut baik adanya pencabutan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau pencabutan PPKM oleh Presiden Joko Widodo.
Hal ini disampaikan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak melalui Sekda Daerah Malaka, Ferdinand Un Muti kepada Pos Kupang, Kamis 5 Januari 2023.
Ferdinand menyampaikan terima kasih atas kebijakan pemerintah pusat dan siap melaksanakannya dengan tetap waspada terkait penyebaran covid-19.
"Tentunya kita senang karena aktivitas masyarakat kembali normal terutama aktivitas perekonomian dan sosial kemasyarakatan," katanya.
Dikatakannya, walaupun kegiatan sosial masyarakat secara otomatis bebas alias bisa memakai masker dan juga tidak bisa memakai masker.
Namun ia meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan diri masing-masing dan waspada dan berhati-hati terhadap penyebaran virus Corona tersebut.
Baca juga: Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja, PPKM Ditiadakan
"Kita berharap agar virus corona ini hilang dari muka bumi ini supaya masyarakat bekerja kembali dengan normal seperti sebelumnya," ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Charo Ulina melalui Kabid P2P Wilfrida Ukat menyampaikan bahwa walaupun sudah ada pencabutan PPKM namun protokol kesehatan tetap dilaksanakan atau dijalankan.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk hidup sehat yakni cuci tangan pakai sabun. Kemudian bagi yang bergejala batuk pilek wajib masker ini dari sisi protokol kesehatannya," jelasnya.
Sementara dari segi surveilans, menurutnya, bagi yang bergejalah agar dianjurkan untuk testing atau rapid test. Dan tetap dilakukan pula vaksinasi.
"Kita harap agar masyarakat semakin sadar tentang betapa pentingnya hidup sehat," katanya singkat. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.