Berita Belu
Kapolres Belu Minta Pemilik Sepeda Motor Musnahkan Knalpot Racing
Hal ini sebagai sanksi kepada pemilik kendaraan yang telah membuat resah sesama warga dengan bunyi kendaraannya.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Sejumlah sepeda motor knalpot racing yang diamankan aparat gabungan Polres Belu pada malam pergantian tahun dikembalikan kepada pemiliknya.
Sebelumnya dikembalikan, Kapolres Belu meminta pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot racing ke knalpot standar. Kemudian, knalpot racing dimusnahkan sendiri oleh pemilik kendaraan disaksikan Kapolres Belu, di halaman apel Polres, Selasa 3 Januari 2022.
Hal ini sebagai sanksi kepada pemilik kendaraan yang telah membuat resah sesama warga dengan bunyi kendaraannya.
Baca juga: Pemkab Belu Bantu Peti Jenazah Bagi Warga Tidak Mampu
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K kepada wartawan, Selasa 3 Januari 2022 mengatakan, suara knalpot dari sejumlah sepeda motor terdengar bising hingga mengganggu warga pada malam pergantian tahun 2022 di kota Atambua, Kabupaten Belu.
Berangkat dari hal tersebut, aparat gabungan langsung menyelidiki sejumlah pengendara berknalpot racing. Hasilnya sebanyak tujuh unit sepeda motor yang menggunakan knalpot racing, Senin 2 Januari 2023 berhasil diciduk aparat gabungan Sat Lantas, Reskrim dan Sat Samapta.
Tujuh unit sepeda motor yang semuanya berjenis Yamaha RX-King diamankan di Polres Belu lalu dibariskan bersama dengan masing-masing pemiliknya.
Baca juga: Penyidik Satreskrim Polres Belu Tunggu Hasil Labfor Potongan Jari Dalam Sayur Lodeh
Sebagai sanksi atas tindakan yang membuat resah sesama warga, para pemilik motor diminta untuk mencopot sendiri knalpot racingnya dan menggantinya dengan knalpot standar (bawaan motor).
Tidak hanya itu, usai membuat surat pernyataan, para pemilik motor lantas diminta untuk memusnahkan sendiri knalpot-knalpot bersuara keras itu menggunakan linggis yang turut disaksikan Kapolres Belu bersama pejabat utama.
Kata Kapolres Belu, razia knalpot bising merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait suara kendaraan yang mengganggu pendengaran.
Baca juga: Anggota Polres Belu Penembak Warga Sipil dapat Sanksi Demosi
"Penggunaan knalpot brong (racing) ini cukup meresahkan masyarakat sehingga harus ditertibkan. Padahal jauh sebelum perayaan Natal dan tahun baru, kita sudah berikan imbauan dan menggelar razia. Begitupun pas mau memasuki Natal kita kembali beri imbauan agar tidak menggunakan knalpot bising tapi tetap saja masih bandel", ungkap Kapolres Belu.
Tambah Kapolres, semua tindakan yang dilakukan polisi itu demi kemanusiaan dan kenyamanan masyarakat. Sebagai pengendara kendaraan mesti taat aturan lalu lintas seperti menggunakan helm dan tidak ugal ugalan di jalan raya.
Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Polres Belu ini juga mengimbau kepada para pemilik motor maupun pengendara roda dua dimana pun berada untuk tidak menggunakan knalpot racing demi menghargai dan menjaga kenyamanan masyarakat lain. (jen)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kapolres-Belu-AKBP-Yosep-Krisbiyanto-mengecek-sepeda-motor-knalpot-racing.jpg)