Berita Manggarai Timur
Ombudsman RI Sebut Pelayanan di Manggarai Timur Utamakan Kepentingan Masyarakat
Dalam sambutannya Bupati Manggarai Timur menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan Ombudsman RI di Manggarai Timur.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Anggota Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Manggarai Timur di Lehong, pada Selasa, 27 Desember 2022 lalu.
Hadir dalam kegiatan itu Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH,M.Hum, Wakil Bupati Manggarai Timur, Siprianus Habur, S.Sos, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah dan Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemda Manggarai Timur.
Baca juga: Cuaca Ekstrem, Angin Kencang Landa Kota Kumba Utara Manggarai Timur
Dalam sambutannya Bupati Manggarai Timur menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan Ombudsman RI di Manggarai Timur.
"Selamat datang di Manggarai Timur pak Robert Endi, terima kasih sudah menyempatkan diri datang ke Manggarai Timur. Ini sebuah kehormatan untuk kami," Ujar Bupati Agas sesuai rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, dari Bagian Prokopim Setda Manggarai Timur, Senin 2 Januari 2023.
Menurut Bupati Agas, audiensi ini sangat penting untuk pihaknya, terutama untuk penilaian dan pelaksanaan pelayanan publik di Manggarai Timur.
Dikatakan Bupati Agas, pelayanan publik merupakan salah satu agenda perubahan reformasi birokrasi dan salah satu indikator penilaian dalam mengukur keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah. Penting untuk menilai tingkat kepatuhan dan melihat sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan standard yang ditetapkan.
Baca juga: Curhat dengan Kapolsek Borong, Penambang Pasir di Bondo Manggarai Timur Keluhkan Sulit Urus Izin
Ombudsman sendiri merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).
Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Robert Endi Na Jaweng, dalam paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penilaian Ombudsman, pelaksanaan pelayanan publik di Manggarai Timur telah berjalan dengan cukup baik dan telah mengutamakan kepentingan masyarakat.
Robert menerangkan, berdasarkan hasil survei tahun 2021, hasil penilaiannya 59,79 dan pada tahun 2022 meski masih berada pada zona kuning, namun hasil penilaian meningkat menjadi 76,09.
"Pelayanan publik adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melunasi mandat yang diberikan masyarakat yaitu mandat ekonomi dan mandat politik. Masyarakat mempunyai hak untuk dilayani. Pelayanan publik juga merupakan bentuk tanggung jawab dan tanda otentik hadirnya negara ditengah masyarakat. Sehingga pemerintah wajib untuk melayani dan bukannya minta dilayani," terang Robert.
Pada kesempatan ini juga Ombudsman RI dan Pemda manggarai Timur menyepakati dilaksanakannya pendampingan oleh Ombudsman untuk perbaikan pelayanan publik di Manggarai Timur. Pendampingan ini akan dilaksanakan pada tahun 2023 dan semua syarat administrasi serta persiapannya akan segera dilaksanakan. (rob)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.