Berita Nasional

Keluar dari Penjara, Romy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy kembali bergabung ke PPP.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/Iqbal Fahmi
Mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romy. Setelah keluar dari penjara karena kasus korupsi, Romy menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Muhammad Romahurmuziy alias Romy kembali bergabung ke PPP.

Ia kini didaulat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan partai berlambang ka'bah.

Kembalinya Romy ke PPP diumumkan sendiri oleh mantan terpidana kasus suap itu melalui akun Instagramnya dengan mengunggah surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP DPP.

Surat tersebut ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.

"Ku terima pinangan ini dengan Bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah," tulis Romy dalam unggahan di akun Instagramnya @romahurmuziy.

Selain menetapkan Romy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, surat itu juga menetapkan lima orang sebagai wakil ketua yakni Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono. Lalu, Anas Thahir sebagai sekretaris serta Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil sebagai wakil sekretaris majelis pertimbangan.

Baca juga: Sandiaga Uno Segera Pindah Partai, Dulu Jadi Kader Andalan Gerindra, Kini Siap Bela PPP

Kembalinya Romy menjadi pengurus PPP juga dibenarkan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Ia mengungkapkan beberapa alasan kenapa Romy bergabung kembali ke partai berlambang Ka'bah itu.

Selain karena Romy sudah menghirup udara bebas sejak 2020 lalu, ia beralasan tak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik Romy.

"Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau (Romahurmuziy). Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi kepada Tribunnews.com, Senin (2/1/2022).

Awiek juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana tuntutan terhadap Romy di bawah 5 tahun, diperbolehkan untuk menjadi pengurus partai.

"Berdasarkan putusan MK putusan yang dibawah 5 tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai, itu sangat boleh," ucap Awiek.

Awiek mengatakan bahwa partainya juga telah mempertimbangkan secara matang menerima kembali Romy di kepengurusan partai. Sebab, lanjut Awiek, di mata kader PPP yang lain, Romy masih memiliki kemampuan membesarkan nama PPP.

"Tentu hal tersebut sudah kita pertimbangkan dan mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai," pungkasnya.

Baca juga: PPP NTT Buka Pintu Pendaftaran Caleg, Akomodir  Caleg Tanpa Sekat Perbedaan 

Romy sebelumnya sempat menjabat sebagai Ketua Umum PPP periode 2014-2019 pada Oktober 2014 lalu menggantikan Suryadharma Ali dalam Muktamar VIII PPP di Surabaya.

Dalam karier politiknya, Romy juga pernah menjabat sebagai Sekjen PPP dan anggota DPR RI dari Fraksi PPP dua periode yakni 2009-2014 dan 2014-2019.

Nama Romy kemudian juga sempat menuai kontroversi lantaran terseret kasus korupsi pada tahun 2019 lalu. Ia terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi karena terlibat kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Romy diduga menerima Rp 250 juta yang kemudian dikembalikan.

Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Romy. Ia dinilai terbukti menerima suap bersama eks Menag Lukman Hakim terkait pengisian dua jabatan di Kemenag. Namun, banding yang diajukannya dikabulkan hakim.

Ia bebas dari bui pada Rabu (29/4/2020) setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara dalam kasus tersebut. KPK mengajukan kasasi tapi ditolak, sehingga Romy tetap bebas dari penjara karena masa tahanannya sudah habis.

Setelah bebas, Romy dapat kembali berpolitik karena majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat itu menolak tuntutan JPU KPK untuk mencabut hak Romy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana.

Baca juga: Mardiono Jadi Plt Ketua Umum PPP, Siap Mundur dari Watimpres

Soal kembali aktifnya Romy ke partai, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menyebut masalah hukum Romy sudah selesai.

“Saya melihatnya [Romy aktif kembali di PPP] hal yang wajar saja karena secara hukum tidak ada halangannya. Beliau sudah menjalani vonis hakim dengan baik, bagi kami masalah itu sudah tutup buku,” kata Arsul saat dimintai tanggapan, Rabu (2/2).

Terkait kembalinya Romy ke dunia politik dan menjadi pengurus PPP, mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan tanggapan singkat.

"Dunia ini panggung sandiwara, ceritanya mudah berubah," seloroh Laode yang merupakan salah satu eks pimpinan KPK yang menersangkakan Romahurmuziy pada 2019 silam.

Sementara KPK sendiri mengaku menghormati setiap hak para mantan terpidana korupsi, dalam hal ini juga Romahurmuziy.

"KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (2/1).

"Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya," imbuhnya.

Ali mengatakan, hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera, tapi juga sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi.

Pihaknya berharap, para mantan narapidana korupsi dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya.

"Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama. Terlebih salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif," kata Ali. (tribun network/mam/ham/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved