Berita NTT

Harga Rokok Naik 10 Persen per Januari 2023

Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10% pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ELISABETH EKLESIA MEI
Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo memberikan keterangan saat konferensi pers perkembangan fiskal APBN Regional NTT, di Kantor Wilayah DJPb Provinsi NTT, Rabu 28 Desember 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Harga rokok mengalami kenaikan kisaran 10 persen per Januari 2023.

Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10 persen pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5 % .

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Nusa Tenggara Timur ( DJPb NTT ), Catur Ariyanto Widodo menyampaikan Menteri Keuangan menerbitkan 2 PMK baru di bulan Desember terkait tersebut yakni PPMK nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris dan PMK nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK 193/PMK 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2023. Dengan demikian, batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) telah berlaku mulai kemarin.

Baca juga: Menambah PAD Malaka, Pemda Ijin Pemasangan Reklame Perusahaan Rokok

Aturan mengenai kenaikan tarif CHT telah dirangkum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Sebagai informasi, Sigaret Kretek Tangan (SKT) merupakan rokok yang proses pembuatannya dengan cara digiling atau dilinting dengan menggunakan tangan dan atau alat bantu sederhana. Sementara, Sigaret Kretek Mesin (SKM) rokok yang proses pembuatannya menggunakan mesin. Sederhananya, material rokok dimasukkan ke dalam mesin pembuat rokok.

Sementara, untuk Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. 

Baca juga: Satpol PP Temukan Rokok Diduga Ilegal Beredar di Manggarai Timur 

Selain itu, ada jenis Tembakau Iris (TIS) yang merupakan hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Selanjutnya, Cerutu (CRT) adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Adapun, pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) dengan tarif berbeda sesuai dengan golongannya.

Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang yang berlaku mulai 1 Januari 2023 di seluruh Indonesia.

- SKM I Rp 2.055
- SKM II Rp 1.255
- SPM I Rp 2.165
- SPM II Rp 1.295
- SKT I Rp 1.250
- SKT II Rp 720
- SKT III Rp 605
- SKTF SPTF Rp 2.055
- KLM I Rp 860
- KLM II Rp 200
- TIS Rp 550
- KLB Rp 290
- CRT Rp 495

"Penyesuaian tarif cukai ini sepertinya menyebabkan harga ecerannya juga berubah atau naik,"ungkapnya saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM Senin, 2 Januari 2023. (dhe)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved